SRIPOKU.COM, MARTAPURA — Jajaran Polsek Belitang I berhasil mengamankan dua pria yang diduga hendak melakukan aksi kriminal di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumsel, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kedua pria jagoan tersebut masing-masing berinisial NP (24) dan JN (30), warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja.
Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Desa Pujo Rahayu, Kecamatan Belitang, dalam kegiatan patroli hunting yang dilakukan aparat kepolisian.
Kapolsek Belitang I, AKP Johan Syafri, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik kedua pelaku yang berusaha menutupi identitas menggunakan jaket, topi, dan masker.
“Anggota yang sedang patroli mencurigai dua orang tersebut. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan senjata api rakitan serta senjata tajam yang disembunyikan di tubuh pelaku,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Dari tangan NP, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan atau pistol jenis revolver lengkap dengan tiga butir peluru serta sebilah senjata tajam jenis kujang.
Sementara dari JN, petugas menyita dua bilah pisau komando, satu kunci huruf T, dan dua buah besi gepeng yang diduga digunakan untuk aksi pencurian kendaraan bermotor.
Kapolsek menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menekan angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Belitang. Patroli hunting akan terus kami tingkatkan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Belitang I untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres OKU Timur guna pengembangan kasus.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin.