SURYA.CO.ID - Selain Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk, sosok yang disorot dalam kasus videografer Amsal Sitepu adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring.
Reinhard Harve Sembiring lah yang menyidik kasus pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo hingga menurunkan anak buahnya untuk sidang.
Setelah kasus ini viral, Reinhard diperiksa bersama Kajari Danke Rajagukguk di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Hari ini, Kamis (2/4/2026), Reinhard dan Danke Rajagukguk juga dipanggil ke Komisi III DPR RI untuk dimintai keterangan kasus ini.
Reinhard bersama Danke Rajagukguk juga didesak untuk dicopot oleh anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.
Baca juga: Rekam Jejak Hinca Panjaitan yang Desak Kajari Karo Danke Rajagukguk Dicopot Imbas Kasus Amsal Sitepu
Dr Reinhard Harve Sembiring, SH MH dilantik menjadi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo pada 5 Juni 2025.
Dia menggantikan Gilbeth Abiet Nego Partogi Tua Sitindaon SH.
Sebelumnya, Reinhard Harve menjabat sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Dairi.
Selama berkarier di Korps Adhyaksa, Renhard lebih banyak bertugas di lingkup Kejati Sumatera Utara.
Ia tercatat pernah berdinas di Kejari Langkat, Kejari Tanjung Balai, hingga Serdang Bedagai (Sergai) dengan jabatan sebagai kepala seksi.
Dari LHKPN yang dilaporkan per 6 Maret 2026, Renhard tercatat mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 2,7 miliar atau tepatnya Rp 2.799.000.000.
Meski memiliki utang Rp 500 juta, tetapi aset yang dipunyai Renhard masih jauh lebih banyak.
Ia mempunyai dua bidang tanah dan bangunan di Medan senilai Rp 2,3 miliar. Kemudian di garasinya ada satu unit mobil senilai Rp 345 juta.
Aset lain yang dipunyai Renhard Harve Sembiring adalah harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas, masing-masing Rp 154 juta dan Rp 500 juta.
Komisi III DPR RI menjadwalkan pemanggilan terhadap Kajari Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring hari ini, Kamis (2/4/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan, pemanggilan tersebut menyusul adanya dugaan hambatan dalam proses penangguhan penahanan Amsal, serta narasi yang dinilai menyesatkan dari pihak kejaksaan setempat.
Seperti diketahui, setelah kasus ini viral, Komisi III DPR RI memanggil Amsal Sitepu untuk dmintai keterangan dalam dengar pendapat.
Hasilnya, Komisi III DPR RI mengajukan permohonan penangguhan terhadap Amsal Sitepu.
“Kami akan panggil Kajari Karo beserta jajarannya besok (Kamis/2/4/2026). Berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk melakukan evaluasi terhadap oknum yang seperti ini,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Habiburokhman mengungkapkan, Komisi III DPR melihat adanya indikasi perlawanan dari oknum aparat penegak hukum yang tidak sejalan dengan upaya DPR dalam mengawal aspirasi masyarakat, dalam kasus Amsal tersebut.
“Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan mengawal keadilan,” ucapnya.
Selain itu, Habiburokhman juga menyinggung adanya aksi demonstrasi, yang mendukung hukuman 2 tahun penjara terhadap Amsal Sitepu. Menurutnya, ada dugaan demonstran tersebut digerakkan oleh Kejari Karo.
“Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah itu digerakkan oleh Kejari Karo atau tidak, tapi kita akan cek,” ucapnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan, penangguhan penahanan untuk Amsal Sitepu, merupakan keputusan sah dari pengadilan, bukan intervensi DPR seperti yang ditudingkan.
“Penangguhan penahanan itu permohonan dari Komisi III, dari saya, yang dikabulkan oleh hakim. Itu produk pengadilan,” tegasnya.
Menurutnya, setelah penangguhan dikabulkan, Amsal seharusnya langsung dibebaskan dan tidak perlu kembali ke rumah tahanan. Namun, proses tersebut justru mengalami keterlambatan.
“Seharusnya saat itu langsung dibebaskan. Tetapi harus menunggu beberapa jam menunggu jaksa dari Kejari Karo datang untuk menandatangani berkas,” ucapnya.
Habiburokhman juga menuding adanya upaya menggiring opini publik yang seolah-olah DPR melanggar prosedur.
“Mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur, padahal merekalah yang terlalu lamban dan menghambat prosedur secara sengaja,” ujarnya.
Habiburokhman menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap jajaran Kejari Karo yang dinilai bertolak belakang dengan pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan Agung,” ucapnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mendesak Jaksa Agung segera mencopot Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta jajarannya.
Desakan ini dilayangkan politikus Partai Demokrat itu karena Kejari Karo dinilai tak becus dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.
"Menurut kita karena ini sudah viral dan diketahui publik, sampai Komisi III DPR sudah membahasnya, sebaiknya Jaksa Agung segera mencopot. Ganti, kasih penanganan khusus, dan dalami semua yang terlibat di situ. Kalau istilah main bola, ini ganti pemain," ucapnya saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/3/2026).
Selain mendesak pencopotan Kasi Pidsus dan Kajari Karo, Hinca juga meminta Jaksa Agung juga mencopot dan mengganti Kasi Intelijen, Dona Martinus Sebayang, hingga jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Amsal, Wira Arizona.
"Karena ini sudah mempermalukan institusi kejaksaan. Institusi kejaksaan ini harus kita jaga. Hanya beberapa saja yang kadang-kadang kejauhan. Masih banyak lagi jaksa yang baik untuk memperbaiki kinerjanya.
Namun, tetap kita dukung pemberantasan korupsi yang benar, bukan asal-asalan seperti ini yang buat gaduh dan tak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Sebelumnya, Reinhard bersama Danke Rajagukguk diperiksa Kejari Sumut.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar mengatakan permintaan klarifikasi terhadap Danke dan Reinhard ini terkait persoalan kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.
Namun Harli mengatakan, bahwa klarifikasi terhadap keduanya tidak menyentuh substansi perkara yang menjerat Amsal.
"Sedang diklarifikasi tapi bukan soal substansi perkara," kata Harli saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).
Harli mengatakan bahwa klarifikasi terhadap Kajari dan Kasi Pidsus untuk mencari tahu soal adanya laporan dugaan pembungkaman yang dilakukan terhadap Amsal.
Oleh sebabnya Harli menuturkan, internalnya saat ini sedang mengkroscek kebenaran dari upaya pembungkaman yang dialami oleh videografer tersebut.
"Kan ada aduan katanya ada upaya terdakwa dibungkam. Makannya dicek betul gak," jelasnya.
Kendati demikian Harli tak menjelaskan lebih lanjut mengenai sampai kapan proses klarifikasi yang dilakukan terhadap Danke dan Reinhard tersebut. (berbagai sumber)