TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Niat baik kadang berujung tak sesuai rencana. Seperti yang terjadi di Way Kanan, motor korban justru dibawa kabur sang peminjam.
Kronologi kejadian pada Sabtu, 29 November 2025 pukul. 11.00 Wib korban an. Ima sedang berada di pasar pagi Kelurahan Tiuh Balak Pasar.
"Pada saat sedang berjualan buah di pasar pagi, tiba-tiba datang pelaku mendekati korban dengan niat mau meminjam motor Yamaha Gear 125 warna hijau No.Pol : BE 2432 WM milik korban," terang Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Baradatu Kompol Herwin Afrianto, Kamis (1/4/2026).
Pelakunya beralasan hendak ke Kampung Tiuh Balak. Setelah itu, korban meminjamkan motor namun pelaku tidak kembali lagi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.
Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, Polda Lampung mengamankan pelaku penggelapan di Pasar Pagi Kelurahan Tiuh Balak Pasar.
"Tersangka inisial JO (41) berdomisili Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan," kata dia.
Kronologi penangkapan pada Selasa, 31 Maret 2026 pukul 23.00 Wib anggota Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu bersama Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kelurahan Taman Asri.
Atas informasi tersebut Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu bersama Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap diduga pelaku, kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna Sidik lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku dapat dikenai dengan pasal 492 atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” imbuhnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)