Nasib Dude Harlino dan Alyssa Soebandono yang Terseret Kasus PT DSI, Polisi Ungkap Status Mereka
Murhan April 02, 2026 02:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib aktor Dude Herlino dan aktris Alyssa Soebandono jadi perhatian imbas terseret kasus dugaan fraud atau penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Diketahui, dugaan penipuan PT DSI itu dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

Kini, keduanya akan dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri pada Kamis (2/4/2026) hari ini.

Namun, status Dude dan Alyssa berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

"Keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis.

Penyidik beralasan kedua artis tersebut diperiksa yakni karena pernah menjadi Brand Ambassador untuk promosi bisnis PT DSI.

Baca juga: Satu Pesan Sunan Kalijaga pada Istri Taqy Malik Usai Ungkit Masa Lalu Salmafina, Bongkar Soal Cerai

Baca juga: Dulu Top Bareng Maia Estianty, Pinkan Mambo Kini Pilu Ditertibkan Petugas Saat Ngamen di Jalan

Baca juga: Artis Dude Herlino-Alyssa Soebandono Dipanggil Bareskrim terkait Kasus Penipuan PT DSI

Atas hal tersebut, kata Ade Safri, penyidik ingin mendalami keterangan keduanya karena total korban PT DSI mencapai 15 ribu orang.

"Dude Herlino dan Alyssa Soebandono yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai Brand Ambassador," tuturnya.

Tentang Posisinya di DSI 

Jauh sebelum dipanggil Polisi, Dude Harlino sudah menyampaikan klarifikasi sekaligus keprihatinannya atas situasi yang dialami para nasabah DSI. 

Suami Alyssa Soebandono merasa perlu menjelaskan posisinya  setelah perusahaan fintech tersebut mengalami kesulitan pembayaran sejak pertengahan 2025.

Sebagai mantan brand ambassador DSI, Dude menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam pengelolaan perusahaan.

Namun ia merasa berkewajiban secara moral untuk membantu menyuarakan kondisi para nasabah.

Dude menjelaskan bahwa banyak nasabah menghubunginya melalui media sosial karena mengira dirinya masih memiliki hubungan internal dengan perusahaan. 

“Posisi saya sebagai Brand Ambassador memang dibatasi kontrak," tegas Dude Harlino di kawasan Tebet Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).

"Saya tidak ada di dalam manajemen, tidak ikut operasional, tidak mengetahui detail mekanismenya,” ujar Dude.

Ia mengatakan selama tiga tahun menjadi brand ambassador, keterlibatannya sebatas mempromosikan produk yang telah dijelaskan pihak perusahaan. 

Dude Harlino Memihak Nasabah 

Dude Harlino belakangan jadi buah bibir setelah namanya terseret dalam persoalan yang menimpa PT DSI tak tiggal diam ketika perusahaan fintech berizin OJK yang sejak Juli mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran kepada ribuan nasabah. 

Sebagai mantan brand ambassador, Dude menerima banyak pesan dari nasabah yang mengira dirinya memiliki kewenangan internal.

Baca juga: Bareskrim Kirim Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus PT DSI ke Jaksa

Padahal kontraknya selama ini hanya sebatas kerja sama promosi tanpa keterlibatan dalam pengelolaan perusahaan. 

Tingginya keresahan itu membuat Dude merasa perlu mengambil langkah untuk membantu para nasabah menyuarakan keluhan mereka.

Dude memilih berdiri di sisi para nasabah sebagai bentuk tanggung jawab moralnya sebagai mantan brand ambassador.

Ia juga ingin mendorong agar pihak terkait yakni OJK memberikan perhatian dan pengawalan terhadap penyelesaian masalah tersebut. 

Karena itu, ketika muncul kendala dana yang tidak kembali, ia justru menerima banjir pesan dari para nasabah. 

“Banyak yang bertanya ‘Mas, apa yang terjadi?’ Saya pun menyampaikan semua pertanyaan itu ke pihak DSI,” ucapnya.

Namun Dude menyebut, kepeduliannya muncul dari kondisi nyata para nasabah yang tengah menghadapi kesulitan. 

Dari laporan para nasabah, terdapat sekitar 4.200 anggota dengan dana tertahan yang telah diverifikasi mencapai Rp1,2 triliun. 

“Banyak sekali pensiunan, ada yang butuh dana untuk pengobatan keluarga, ada yang untuk pendidikan. Saya sangat prihatin,” tuturnya.

Karena alasan itu, Dude memilih mengambil langkah untuk membantu menyuarakan persoalan tersebut. 

“Saya merasa punya tanggung jawab moral untuk menyebarluaskan agar hal ini terdengar oleh pihak-pihak yang punya wewenang," bebernya.

"Harapan saya, ada solusi konkret agar pengembalian dana bisa tuntas,” kata Dude Harlino.

Ia juga mendorong peran aktif pihak yang berwenang untuk mengawal proses penyelesaian. 

“Saya memohon agar OJK dapat terus membantu memberikan arahan dan solusi," kata Dude.

"OJK saat ini sedang melakukan audit dan prosesnya masih berjalan. Semoga ini bisa dipercepat,” tuturnya.

Dude menegaskan kembali bahwa langkahnya ini bukan untuk menjelaskan sisi operasional perusahaan, melainkan sebagai bentuk dukungan moral. 

Jejak Kasus dugaan Penipuan PT DSI 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia.

Mereka yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Kemudian, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Selanjutnya pejabat yang ditetapkan tersangka adalah ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Dalam perkembangan terbarunya, penyidik pun kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus itu. Ia adalah AS yang merupakan mantan Direktur sekaligus Founder PT DSI.

Adapun tiga tersangka sebelumnya sudah langsung dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan dalam kasus yang merugikan Rp2,4 triliun itu.

Sementara, satu tersangka tambahan baru akan dilakukan pemeriksaan pada Rabu (8/4/2026) mendatang.

Bareksrim Polri telah sudah menemukan ada tindak pidana dalam kasus itu sehingga statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Saat ini status penanganan perkaranya di tahap penyidikan.

Dari temuan sementara, modus PT DSI yakni penyaluran pendanaan dari para Borrower (pemberi pinjaman) atau para korban yang diduga tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari Borrower Existing merupakan peminjam lama dalam ikatan perjanjian aktif dan masih dalam aktivasi angsuran aktif, digunakan kembali namanya, entitasnya, oleh pihak PT DSI ini dan kemudian dilekatkan kepada proyek yang diduga fiktif.

Adapun dari penyidikan yang dilakukan, dugaan fraud yang dilakukan oleh PT DSI yakni selama delapan tahun terakhir atau sejak 2018 silam.

Atas hal itu, sebanyak kurang lebih 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.