TRIBUNTRENDS.COM - Putusan bebas terhadap seorang pelaku ekonomi kreatif dalam kasus dugaan korupsi memantik reaksi keras dari parlemen.
Bagi sebagian pihak, vonis ini bukan sekadar akhir dari sebuah perkara, melainkan cerminan dari lemahnya konstruksi hukum yang dibangun sejak awal.
Sorotan tajam datang dari Rudianto Lallo, yang menilai penanganan kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan.
Menurut Rudianto Lallo, kejaksaan seharusnya tidak lagi memaksakan perkara atau terkesan mencari-cari kesalahan dalam menangani kasus korupsi.
“Mereka ini harus tetap juga diberi semacam punishment, karena terbukti gagal dakwaannya, gagal dia buktikan di muka persidangan.
Saya kira teman-teman di Kejaksaan, agar dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi tidak lagi terkesan mencari-cari kesalahan.
Tidak dibenarkan mencari-cari kesalahan. Jangan diada-adakan, kasusnya diada-adakan, dipaksakan, prematur,” ujarnya.
Baca juga: Mahfud MD Heran Amsal Sitepu Dijerat Pasal Tipikor Padahal Bukan Pejabat Publik: Kejaksaan Ceroboh
Pernyataan ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam proses penegakan hukum agar tidak berujung pada kriminalisasi.
Dalam pandangan Rudianto Lallo, perkara yang menjerat Amsal Christy Sitepu sejak awal sudah terkesan dipaksakan. Ia menilai pembuktian yang diajukan jaksa di persidangan tidak cukup kuat.
“Jangan kemudian mudah mengkriminalisasi, mudah mempidana. Apalagi ini adalah pelaku ekonomi kreatif yang saat ini pemerintah butuhkan untuk menjaga kreativitas anak-anak muda kita,” tuturnya.
Lebih jauh, ia juga menyoroti aspek efisiensi dalam penanganan perkara. Menurutnya, jangan sampai biaya proses hukum justru lebih besar dibandingkan nilai kerugian negara yang dipersoalkan.
“Apalagi ini dana yang dipungut per desa nilainya kecil sekali. Jangan sampai kemudian biaya kasus mulai proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, pembelaan persidangan, itu lebih besar dari nilai kerugian yang ditemukan,” sambungnya.
Baca juga: Amsal Sitepu Bebas, Kejari Karo Hormati Putusan Majelis Hakim, Pakai Waktu 7 Hari untuk Pikir-pikir
Rudianto Lallo juga mendorong aparat penegak hukum untuk lebih fokus pada pengungkapan kasus-kasus besar, bukan perkara kecil yang justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak terkesan “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
“Kita mau penegakan hukum ini, tujuan penegakan hukum itu kan salah satunya adalah kemanfaatan. Ada manfaat yang diperoleh. Kalau enggak ada manfaat, tidak ada pemulihan kerugian negara, tidak ada pengembalian kerugian negara, untuk apa?” tegasnya.
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan memutus bebas Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan.
Ketua majelis hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” kata hakim.
Baca juga: Amsal Christy Sitepu Bebas, Berharap Tak Ada Lagi Pekerja Ekonomi Kreatif yang Dikriminalisasi
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022. Melalui perusahaannya, CV Promiseland, Amsal menawarkan jasa produksi video ke sejumlah desa.
Biaya yang diajukan sekitar Rp30 juta per desa, namun auditor menilai angka tersebut seharusnya sekitar Rp24,1 juta. Selisih ini kemudian dijadikan dasar dugaan kerugian negara yang disebut mencapai Rp202 juta.
Namun dalam persidangan, dasar perhitungan tersebut dipertanyakan dan dinilai tidak kuat.
Dalam prosesnya, Amsal Christy Sitepu bahkan sempat menyampaikan pembelaannya dengan penuh emosi.
“Ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp 2 juta. Editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing 1 juta, clip-on atau mikrofon Rp 900.000, yang totalnya Rp 5,9 juta ini semuanya dianggap Rp 0 oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
“Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak. Sederhananya saya hanya menjual,” tambahnya dengan suara bergetar.
Kasus ini kini menjadi refleksi penting bagi sistem penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, ada tuntutan untuk memberantas korupsi secara tegas.
Namun di sisi lain, ada kebutuhan untuk memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan adil, proporsional, dan tidak merugikan pihak yang seharusnya tidak bersalah.
Vonis bebas ini bukan hanya akhir dari perkara, tetapi juga awal dari evaluasi besar tentang bagaimana hukum ditegakkan, dan untuk siapa keadilan benar-benar diperjuangkan.
***
(TribunTrends/Kompas)