Warga HSS Surati Polda Kalsel Minta Perlindungan Hukum Hentikan Tambang
Budi Sam Law Malau April 02, 2026 06:17 PM

WARTAKOTALIVE.COM – Jeritan hati sejumlah warga di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) akhirnya sampai ke meja Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan.

Merasa hak atas tanahnya dirampas tanpa kompensasi, warga dari tiga desa di Kecamatan Padang Batung resmi melayangkan surat permohonan perlindungan hukum terkait rencana penutupan paksa aktivitas tambang milik PT AGM.

Langkah berani ini diambil oleh warga Desa Padang Batung, Desa Kaliring, dan Desa Madang yang merasa ruang hidup mereka kian terhimpit oleh raksasa pertambangan.

Baca juga: Deklarasikan GMKR, Said Didu Soroti Jeritan Transmigran Kotabaru yang Lahannya Dicaplok Tambang

Zainuddin, salah satu perwakilan warga, mengungkapkan bahwa aktivitas alat berat perusahaan telah merangsek masuk ke lahan milik masyarakat tanpa izin.

Dampaknya tidak hanya soal batas tanah, tetapi menyentuh urat nadi ekonomi warga.

“Kami sebagai pemilik lahan tidak pernah memberikan izin. Aktivitas penambangan sudah merusak tanaman karet yang selama ini menjadi sumber penghidupan kami,” tegas Zainuddin dengan nada getir.

Ironisnya, meski lahan telah dikeruk dan tanaman produktif bertumbangan, pihak PT AGM dituding belum memberikan ganti rugi sepeser pun.

Warga merasa perusahaan telah membalikkan logika hukum yang seharusnya berlaku.

Menuntut Keadilan Sebelum Tambang Beroperasi

Secara regulasi, pembebasan lahan seharusnya menjadi syarat mutlak sebelum aktivitas pertambangan dimulai.

Namun, realita di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Kondisi ini memicu warga untuk bertindak tegas dengan rencana penghentian aktivitas tambang di area sengketa tersebut.

Baca juga: Indonesia Rugi Hampir Rp1000 Triliun Karena Tambang Emas Ilegal

“Seharusnya penyelesaian hak atas tanah dilakukan terlebih dahulu sebelum penambangan. Namun yang terjadi justru sebaliknya,” tambah Zainuddin.

Langkah ini diharapkan menjadi atensi serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menengahi konflik agraria yang melibatkan masyarakat kecil melawan korporasi besar, guna menghindari eskalasi konflik di lapangan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.