TRIBUNBATAM.id - Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita pemilik kafe berinisial NR (36).
Pelaku pembunuhan adalah Muhammad Rizqi Saputra alias MRS (28) yang kini sudah diamankan pihak kepolisian ketika hendak kabur ke Pulau Jawa.
Kasus pembunuhan itu terungkap setelah NR ditemukan bersimbah darah dengan luka tusuk bagian leher di kafe milik korban di Jalan Teluk Tomini, Kelurahan Way Lunik, Kecamatannya Panjang, Kota Bandar Lampung, Selasa (31/3/2026) sekira pukul 05.30 WIB.
Korban lainnya DA (41) warga Kecamatan Way Halim mengalami luka-luka bagian wajah.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, membeberkan motif pelaku membunuh pemilik kafe tersebut.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka emosi dengan korban setelah terlibat cekcok.
Tepatnya setelah pelaku menanyai handphone miliknya yang tertinggal, namun korban mengaku barang tersebut tidak ada.
"Jadi dari hasil penyelidikan bahwa motif pelaku membunuh tersebut karena merasa handphone tersebut tertinggal di TKP," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (1/4/2026).
Kronologi Pembunuhan
Kombes Pol Alfret juga membeberkan kronologi pembunuhan bermula ketika Rizqi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Kronologinya bahwa pada Selasa (31/3/2026) sekitar 03.00 WIB bahwa ada 2 laki-laki datang ke kafe pemandangan di Panjang," terang Alfret.
Rizkqi datang ke kafe milik korban dalam keadaan mabuk bersama rekannya.
"Saat itu pelaku ditemani oleh seseorang inisial A yang saat ini dilakukan penyelidikan," kata Alfret.
Baca juga: Posbankum Desa dan Kelurahan Diresmikan di Lampung, Menkum Dorong Kades Jadi Juru Damai
Setelah dua jam berada di kafe tersebut, pelaku pergi lalu datang kembali karena merasa handphonenya tertinggal.
"Selang sekitar 30 menit dari pelaku pergi, ia datang kembali ke kafe untuk menanyakan handphonenya. Tetapi korban mengaku tidak ada hp korban tertinggal di situ. lalu terjadilah cekcok antara korban dan pelaku hingga terjadi penusukan," terang Kapolresta.
Diteruskannya, ada indikasi lain bahwa pelaku dimintai bayaran Rp 600 ribu selama dua jam berada di kafe.
"Pelaku tidak punya uang dan cekcok mulut dengan korban, kemudian saksi yang melihat datang melerai dan kemudian korban bersedia bayar Rp 500 ribu," paparnya.
Setelah membayar pelaku lalu pergi dan kemudian datang kembali ke lokasi.
Pelaku mengeluarkan sajam dari pinggang lalu menusuk korban pada bagian leher.
Korban meninggal dunia dan DA teman korban karena sempat menangkis dengan pergelangan tangan hanya wajahnya yang terkena sabetan pisau.
"Jadi sebelum meninggal dunia 2 korban tersebut dilarikan ke puskesmas, tapi Nr meninggal dunia dan Da mengalami luka-luka akibat benda tajam," kata Alfret.
Polisi melakukan olah TKP dengan inafis bahwa dilakukan pengembangan dan penyelidikan terkait pelakunya.
"Kami berkordinasi dengan petugas Polsek KSKP Bakauheni untuk mengantisipasi pelaku ke luar Lampung, dan bersyukur pelaku dapat dihentikan di Pelabuhan Bakauheni," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sengaja membuang baju setelah melakukan penusukan.
"Baju serta sajam dibuang di sekitar 5 km dari Pelabuhan Bakauheni," kata Alfret
Tersangka Muhammad Rizqi Saputra dikenakan pasal 458 ayat 1 Kuhpidana dengan subsider 468 ayat 2 ancaman 15 tahun.
(TribunBatam.id)