Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Sulawesi Tengah menyoroti pemenuhan hak-hak normatif korban kecelakaan kerja di kawasan PT Heng Jaya mineralindo Kabupaten Morowali.
Saat di wawancarai Tribunpalu.com, pada Senin (1/4/2026), usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang aspirasi DPRD Morowali bersama para massa aksi.
Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II, Yaumi T Badudin, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih fokus pada pemeriksaan awal terkait hak-hak normatif korban.
Baca juga: Anggota DPRD Morowali Moh Sadhak Husain ZA Tutup Usia
“Untuk pemeriksaan awal kami masih fokus pada hak-hak normatif korban. Untuk aspek kecelakaan kerjanya, itu menjadi kewenangan inspektur tambang yang akan melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Yaumi menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terkait santunan yang diberikan perusahaan kepada korban.
“Yang kami periksa adalah santunan yang diberikan ke korban. Itu baru santunan tahap awal, belum termasuk perhitungan hak untuk anak korban,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa korban diketahui tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan kewajiban perusahaan.
“Korban memiliki anak dan tidak terdaftar dalam BPJS. Itu jelas merupakan pelanggaran, sehingga perusahaan wajib menanggung seluruh hak korban,” tegasnya.
Baca juga: Dulu Tenar, Intip Gaya Pinkan Mambo yang Tak Malu Ngamen Sambil Joget di Jalan
UPT Pengawas Ketenagakerjaan menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut guna memastikan seluruh hak korban dan keluarganya dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)