TRIBUNJATIM.COM - Mahar pernikahan pasangan suami istri ini cukup unik.
Bukan emas apalagi uang, pernikahan keduanya baru-baru ini terjadi, tetapi mahar yang dibawa oleh pengantin pria adalah bibit pohon.
Prosesi pernikahan yang tergolong unik terjadi di Desa Sambiyan, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Minggu lalu (29/3/2026).
Vicky Rio Wimbi Utomo, pemuda asal Desa Batursari, Kecamatan Batangan, Pati, memperistri kekasih hatinya, Feronika Parastuti, dengan mahar sepasang bibit pohon mangga.
Bukan tanpa alasan, pemilihan bibit pohon ini merupakan simbol doa dan harapan khusus bagi perjalanan rumah tangga mereka yang baru dimulai.
Vicky mengatakan, mahar bibit pohon mangga merupakan perwujudan komitmen untuk merawat kehidupan bersama.
Ia mengungkapkan bahwa setiap bagian dari pohon tersebut mewakili fase dalam pernikahan mereka.
"Saya memilih pohon mangga sebagai mahar, adalah doa yang saya tanam dalam-dalam di tanah kehidupan. Agar cinta kami tumbuh seperti akarnya, menguat meski tak selalu terlihat, dan menjulang seperti batangnya, teguh menghadapi musim apa pun," ungkap Vicky, Rabu malam (1/4/2026), dikutip TribunJatim.com via Tribun Jateng, Kamis (2/4/2026).
Dia berharap, saat pohon mangga tersebut berbuah kelak, rasa manis buahnya akan menjadi saksi atas kesabaran yang mereka rawat bersama.
Bagi Vicky, pernikahan haruslah menjadi pengabdian yang tidak hanya bermanfaat bagi pasangan, melainkan juga untuk bumi yang mereka pijak.
"Karena mahar ini bukan sekadar pemberian, melainkan kehidupan yang saya titipkan untuk kami jaga, kami rawat, hingga waktu mengajarkan arti keberkahan yang sesungguhnya," ungkap dia.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rembang, Moh. Mukson menyampaikan apresiasi atas inisiatif pasangan tersebut yang dinilai sejalan dengan visi besar Kementerian Agama.
"Kami sangat mengapresiasi mahar bibit dua pohon mangga ini. Saat ini, Kementerian Agama memang sedang getol menggalakkan program Teoekologi, yaitu upaya melestarikan lingkungan berdasarkan ajaran agama," ujar dia.
Baca juga: Manjakan Pemudik, Bale Santai Honda Jawa Timur Layani 7.235 Pengendara Selama Mudik Lebaran 2026
Mukson berharap aksi pasangan ini dapat menjadi inspirasi bagi calon pengantin lainnya.
Menurut dia, Vicky dan Feronika telah memberikan dampak positif bagi pelestarian lingkungan.
"Jadi, baru di awal pernikahan sudah memberikan dampak positif kepada kelestarian dengan mahar pohon itu. Harapannya nanti mereka bersungguh-sungguh dalam merawat pohon sebagaimana merawat perkawinan," ungkap dia.
Mukson juga mendoakan agar pasangan ini menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Dengan mahar ini, pernikahan mereka diharapkan membawa manfaat luas, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun kelestarian bumi.
Dalam ajaran Islam, mahar (atau maskawin) merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh calon suami kepada calon istri sebagai bentuk penghormatan, kesungguhan, dan tanggung jawab dalam pernikahan.
Ketentuan ini bersumber dari Al-Qur’an, khususnya dalam Surah An-Nisa ayat 4, yang memerintahkan agar mahar diberikan dengan penuh kerelaan.
Mahar bukanlah “harga” seorang perempuan, melainkan simbol komitmen dan hak penuh milik istri, yang tidak boleh diambil kembali kecuali dengan kerelaannya.
Baca juga: Daftar Penting WFH Pegawai Swasta Berdasarkan SE Pemerintah, Hak Pekerja Dijamin
Islam tidak menetapkan bentuk mahar secara kaku.
Mahar tidak harus berupa emas atau uang, meskipun keduanya umum digunakan karena mudah dinilai dan disimpan.
Dalam praktiknya, mahar bisa berupa apa saja yang bernilai dan bermanfaat, baik materi maupun non-materi, selama disepakati oleh kedua belah pihak.
Dalam beberapa riwayat Hadis Nabi Muhammad, disebutkan bahwa mahar bisa berupa cincin besi, jasa mengajarkan Al-Qur’an, atau hal sederhana lainnya, menunjukkan bahwa Islam memudahkan dan tidak memberatkan.
Baca juga: Datang ke Resepsi Pernikahan, Tamu di Lamongan Bawa Bukti Transfer Hadiah dan Cetak di Banner
Prinsip utama dalam penentuan mahar adalah kesederhanaan, kemampuan, dan kerelaan.
Tidak ada batas minimal atau maksimal yang secara mutlak ditetapkan, namun dianjurkan agar tidak berlebihan sehingga memberatkan pihak laki-laki.