Laporan Wartawan Magang Rindu Venisa Valensia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sidang lanjutan perkara dugaan malapraktik dengan terdakwa dr Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang berlangsung tegang, Kamis (2/4/2026). Majelis hakim memberikan ultimatum tegas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah kembali gagal menghadirkan saksi ahli.
Persidangan yang digelar di Ruang Tirta itu sempat diwarnai perdebatan saat JPU menyampaikan alasan ketidakhadiran saksi ahli. Salah satu ahli, dr Oktavia, melalui surat resmi menyatakan tidak dapat hadir karena agenda mendesak dan meminta penjadwalan ulang.
Tak hanya itu, JPU juga menjelaskan bahwa saksi ahli lainnya, Prof dr Supardi, juga absen lantaran sedang memberikan keterangan dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Jakarta.
JPU kemudian meminta penundaan sidang dan mengajukan jadwal ulang pada 9 April 2026.
"Izin Yang Mulia, JPU meminta waktu kembali pada tanggal 9 April," ujar pihak JPU di hadapan majelis hakim.
Mendengar alasan tersebut, Hakim Ketua Marolop yang didampingi Hakim Anggota Rizal Firmansyah dan Wiwien Pratiwi Sutrisno, langsung memberikan penegasan terkait efisiensi waktu persidangan.
Hakim menegaskan bahwa tanggal 9 April mendatang adalah kesempatan terakhir bagi JPU. Jika saksi ahli kembali berhalangan hadir, maka pintu pembuktian dari pihak JPU akan langsung ditutup.
"Majelis memberikan kesempatan untuk menghadirkan ahli dari JPU di tanggal 9 April nanti. Namun, jika JPU tetap tidak bisa menghadirkan ahli tersebut, maka kami akan nyatakan cukup dan tidak ada lagi pemanggilan ahli dari pihak JPU," tegas Hakim Marolop dengan nada lugas.
Ketegasan hakim ini bukan tanpa alasan. Hal ini dilakukan agar memberikan keadilan bagi pihak terdakwa untuk melakukan pembelaan. Kuasa hukum dr Ratna sendiri mengaku sudah menyiapkan upaya pembelaan untuk menyanggah dakwaan.
Pihak terdakwa berencana akan memboyong total enam orang ke persidangan, yang terdiri dari empat orang saksi ahli dan dua orang saksi meringankan (a de charge), segera setelah agenda JPU dinyatakan selesai.
Di sisi lain, bangku pengunjung sidang tetap diwarnai pemandangan menyayat hati. Keluarga almarhum Aldo Ramdani tampak tak beranjak dari kursi ruang sidang.
Sambil terus memeluk erat bingkai foto bocah berusia 10 tahun itu, mereka menyimak dengan saksama setiap perdebatan prosedur di meja hijau, menanti kepastian hukum atas kepergian sang buah hati. (Mg2)