BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanahbumbu kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan.
Langkah nyata tersebut dibuktikan dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan.
Penyerahan dokumen penting itu dilakukan langsung oleh Bupati Tanahbumbu, Andi Rudi Latif, di kantor BPK Perwakilan Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Selasa (31/3/2026).
Bupati Andi Rudi Latif menegaskan bahwa penyerahan LKPD ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif semata.
Ia menyebut langkah ini adalah wujud nyata dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas keuangan.
"Penyerahan LKPD ini sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di Kalimantan Selatan," ujar Andi Rudi.
Menanggapi penyerahan tersebut, Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Selatan, Andriyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memproses dokumen tersebut sesuai prosedur.
Ia memastikan seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara menyeluruh.
"Hasil pemeriksaan akan kami sampaikan kepada DPRD dan kepala daerah setelah proses selesai," jelas Andriyanto.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar setiap pemerintah daerah segera meninjau catatan-catatan dari pemeriksaan awal.
Hal ini dipandang penting guna mendukung hasil akhir audit yang lebih optimal.
Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, seluruh hasil pemeriksaan nantinya akan diserahkan secara resmi kepada pihak DPRD dan Kepala Daerah pada 26 Mei 2026 mendatang.
Sebagai informasi, penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban konstitusional setiap pemerintah daerah.
Langkah ini menjadi instrumen utama dalam memastikan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel bagi masyarakat.(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syharin)