TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Dua pria diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan Senin (30/3/2026) malam lalu saat menunggu pembeli.
Kedua pelaku Hardianto (35) dan Micky Alpian (29) diamankan saat polisi menggerebek rumah di Kelurahan Sorek Satu, Pangkalan Kuras.
"Saat kita gerebek, kedua tersangka sedang menunggu pembeli di dalam rumah itu. Sejumlah barang bukti kita amankan, termasuk 19 paket sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (2/4/2026).
Barang Bukti (Barbuk) yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Pelalawan yakni 19 paket sabu-sabu yang siap untuk diedarkan dengan berat 6,7 gram.
Sebuah dompet warna putih hitam, tempat menyimpan barang haram itu. Kemudian dua unit telepon genggam serta 2 bal plastik bening klep merah.
Tersangka Hardianto berperan sebagai pengedar yang memegang sabu-sabu untuk dijual kepada pelanggannya.
Sedangkan tersangka Micky merupakan kurir atau pengantar barang haram itu kepada pembeli. Dalam istilah lain disebut juga sebagai becak atau tukang gendongnya.
Baca juga: Penyelundupan Narkoba Senilai Rp31 Miliar Dari Malaysia ke Riau Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap
"Tersangka pertama itu pemilik sabu. Keterangan dari mereka, Barbuk didapat dari Pekanbaru," tambah Kasat Alex Sinaga.
Penangkapan pengedar dan kurir sabu ini berawal dari informasi yang diperoleh Satresnarkoba Polres Pelalawan dari masyarakat. Jika di sebuah rumah di Jalan Pancing Kelurahan Sorek Satu, Pangkalan Kuras sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Alex Sinaga melakukan penyelidikan dan pengintaian ke TKP sekitar pukul 18.30 wib. Setelah didapatkan informasi yang akurat, petugas melakukan penggerebekan ke rumah tersebut dan menangkap tersangka Hardianto dan Micky yang sedang berada di dalam.
Kedua pelaku tidak bisa bekelit lagi kepada petugas saat dilakukan penggeledahan. P
olisi menemukan sebuah dompet di dalam kamar Hardianto berisi 19 paket sabu. Kemudian ada 2 ball plastik bening klep merah di pekarangan rumah tepat di bawah pohon.
"Dari pangkuan tersangka, baru satu bulan jualan atau mengedarkan sabu di TKP. Tapi tetap kita dalami terus," ungkap Iptu Alex Sinaga.
Kedua pelaku dan seluruh Barbuk ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijebloskan ke sel tahanan, mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)