Warga DesaTepus Basel Penambang 3 Ton Timah Ilegal di Hutan Produksi Terancam 15 Tahun Penjara
Dedy Qurniawan April 02, 2026 04:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA SELATAN — Aktivitas penambangan timah ilegal yang merambah kawasan hutan produksi selama setahun terakhir akhirnya bermuara di meja penuntutan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan resmi menerima pelimpahan tersangka SU (27), warga Desa Tepus, beserta barang bukti 1.055 kilogram pasir timah, Kamis (2/4/2026).

Kasi Pidum Kejari Bangka Selatan, Tommy Purnama, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap dua ini merupakan kelanjutan dari penyidikan unit Tipiter Polres Bangka Selatan terkait aktivitas penampungan dan penambangan ilegal di Desa Tepus.

Produksi Capai 3.000 Kilogram dalam Setahun

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SU diketahui telah mengelola kegiatan penambangan di wilayah Air Hilir, Dusun Kelidang, Desa Tepus selama kurang lebih satu tahun.

“Kegiatan penambangan ini telah berlangsung sekitar satu tahun dengan estimasi hasil produksi mencapai kurang lebih 3.000 kilogram (3 ton) pasir timah,” papar Tommy Purnama kepada Bangkapos.com.

Pelanggaran di Hutan Produksi Lubuk Besar

Penelusuran lokasi menunjukkan bahwa aktivitas SU dilakukan di kawasan Hutan Produksi Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Hasil pengecekan lapangan memastikan kegiatan itu tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Kehutanan.

Hal ini menjadikan aktivitas tersebut masuk kategori penambangan ilegal di kawasan hutan yang berpotensi merusak ekosistem secara permanen.

Sebagai informasi, kawasan Hutan Produksi (HP) di Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, diketahui memang sering menjadi sasaran penertiban karena alih fungsi lahan ilegal menjadi perkebunan sawit dan pertambangan timah. 

Baca juga: Daftar Aset Bos Timah Basel Yuyu dan Afat yang Diamankan Kejari Bangka Selatan

Jeratan Pasal Berlapis dan Ancaman 15 Tahun

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Di antaranya UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan  UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Tersangka dikenakan pasal dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegas Tommy.

Penahanan di Lapas Bukit Semut

Saat ini, SU telah dititipkan di Lapas Kelas II B Bukit Semut Sungailiat selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Maret hingga 19 April 2026.

Jaksa tengah mempercepat penyusunan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Sungailiat.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.