TRIBUNJATIM.COM - Sebanyak 28 orang di Batam mengalami kerugian hingga mencapai Rp5 miliar karena ulah seorang pemilik usaha leasing mobil bernama Nora Okta.
Nora diduga memanipulasi dokumen kendaraan, khususnya pembuatan surat jual beli tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Puluhan warga kini melapor ke Polresta Barelang setelah merasa menjadi korban.
Kasus ini mencuat setelah para korban menyadari adanya dugaan manipulasi dokumen kendaraan.
Salah satu korban, Yuli, mengungkapkan awalnya ia hanya meminta bantuan untuk mengurus balik nama mobil Toyota Rush milik anaknya.
Anaknya yang kini berada di Rusia membuat Yuli ingin mempermudah proses administrasi pajak kendaraan dengan memindahkan nama kepemilikan.
“Balik nama dari anak saya ke suami saya, supaya pembayaran pajak lebih mudah,” ujar Yuli, dikutip dari Tribun Batam pada Kamis (2/4/2026).
Namun, kepercayaan itu justru menjadi celah dugaan penipuan.
Setelah menyerahkan BPKB kepada terlapor, Yuli mendapati mobilnya justru terlibat masalah leasing.
Pelaku diduga membuat surat jual beli palsu atas nama korban.
Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk menggadaikan BPKB mobil ke pihak leasing.
Akibatnya, meski kendaraan telah lunas, mobil milik Yuli tetap ditarik oleh debt collector karena dianggap memiliki tunggakan.
“Padahal mobil saya sudah lunas. Tapi didatangi debt collector untuk ditarik. Karena saya sendiri di rumah, saya serahkan saja,” katanya.
Baca juga: Tiga Nenek Pedagang di Blitar Jadi Korban Penipuan Uang Mainan: Polisi Buru Pelaku Pengendara Vario
Baca juga: Siti yang Dituding Penipuan Travel Umrah Justru Mengaku Telah Rugi hingga Rp 10,5 Miliar
Kasus serupa juga dialami korban lain, Pur, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp119 juta setelah menjual mobil Honda Brio miliknya kepada terlapor.
Transaksi sempat disepakati, namun pembayaran yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
“Siang kami deal, dia bilang sore uang diantar. Tapi sampai sekarang tidak ada,” ujarnya.
Mobil sudah lebih dulu berada di tangan pelaku, sementara uang tak pernah diterima hingga berbulan-bulan.
Para korban menduga modus yang digunakan hampir seragam, yakni memanfaatkan kepercayaan dalam transaksi kendaraan, lalu membuat dokumen fiktif untuk menguasai aset korban.
Baca juga: Ngaku Punya Orang Dalam, 3 Pelaku Penipuan SPPG Diamankan di Kota Madiun saat Terima Uang Rp100 Juta
Puluhan korban yang merasa dirugikan akhirnya mendatangi Polresta Barelang untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang telah mereka buat.
Mereka mengaku kecewa karena hingga hampir satu bulan berlalu, belum ada kejelasan signifikan dari pihak penyidik.
“Sudah hampir satu bulan kami melapor, tapi belum ada perkembangan berarti. Kami berharap ada kepastian hukum,” ujar salah seorang korban.
Dengan jumlah korban mencapai 28 orang dan kerugian menyentuh Rp5 miliar, para pelapor mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas dugaan penipuan dengan modus surat jual beli palsu tersebut