BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Aktivitas penambangan timah ilegal yang berlangsung selama sekitar satu tahun di kawasan hutan produksi akhirnya memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dalam kasus penambangan tanpa izin tersebut.
Perkara ini menjadi sorotan karena dilakukan di kawasan hutan produksi yang memiliki perlindungan hukum ketat. Tersangka berinisial SU (27), warga Desa Tepus, Kecamatan Airgegas, kini harus menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Tommy Purnama mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua kasus penampungan dan penambangan bijih timah di Desa Tepus, Kecamatan Airgegas. Dalam perkara itu SU (27), warga Desa Tepus ditetapkan sebagai tersangka. Pelimpahan dilakukan langsung oleh penyidik unit tindak pidana tertentu Polres Bangka Selatan.
“Untuk pelimpahan dari unit Tipiter yaitu perkara penambangan tanpa izin yaitu atas nama tersangka SU terkait dengan kegiatan penampungan pasir timah di Desa Tepus,” kata Tommy Purnama kepada Bangkapos.com, Kamis (2/4/2026).
Menurut Tommy tersangka diamankan di kediamannya pada yang diamankan pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB oleh anggota Polres Bangka Selatan. Dalam penangkapan tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa pasir timah seberat 1.055 kilogram beserta sejumlah peralatan penunjang kegiatan tambang. Jumlah barang bukti ini menjadi indikasi kuat bahwa aktivitas yang dilakukan bukan berskala kecil. Tersangka diduga tidak hanya berperan sebagai pelaku, tetapi juga mengelola kegiatan penambangan.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa kegiatan penambangan ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama. Tersangka diketahui melakukan aktivitas tambang di wilayah Air Hilir, Dusun Kelidang, Desa Tepus dengan melibatkan pekerja dan menggunakan berbagai peralatan. Produksi yang dihasilkan selama kurun waktu tersebut diperkirakan mencapai sekitar 3.000 kilogram pasir timah.
“Kegiatan penambangan ini telah berlangsung sekitar satu tahun dengan hasil kurang lebih 3.000 kilogram pasir timah,” papar Tommy Purnama.
Penelusuran lokasi menunjukkan bahwa aktivitas tersebut dilakukan di kawasan Hutan Produksi Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Berdasarkan hasil pengecekan lapangan dan keterangan ahli, kegiatan itu tidak memiliki izin dari Menteri Kehutanan dalam bentuk izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Hal ini menjadikan aktivitas tersebut masuk kategori penambangan ilegal di kawasan hutan. Pelanggaran ini dinilai serius karena berpotensi merusak ekosistem dan melanggar aturan perlindungan hutan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait perusakan hutan dan pertambangan tanpa izin. Ketentuan hukum yang dikenakan mencakup Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana yang dihadapi tersangka tidak ringan, yakni minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka dikenakan pasal-pasal dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah dititipkan di Lapas Kelas II B Bukit Semut Sungailiat untuk menjalani masa penahanan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak 31 Maret sampai 19 April 2026 mendatang guna kepentingan penyusunan surat dakwaan. Jaksa tengah menyiapkan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat.
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menegaskan komitmennya dalam menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Pengawalan terhadap tersangka akan terus dilakukan hingga proses persidangan selesai. Sejumlah jaksa juga telah ditunjuk untuk menangani perkara ini sampai berkekuatan hukum tetap.
“Setelah surat dakwaan selesai disusun, perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” tegas Tommy. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)