SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kepastian mengenai siapa saja warga Aceh yang masih berhak berobat gratis melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kini menjadi sorotan utama.
Pasalnya, terhitung mulai 1 Mei 2026, Pemerintah Aceh resmi memberlakukan skema pembatasan penerima manfaat.
Kebijakan ini mewajibkan kelompok masyarakat dengan kategori ekonomi tertentu untuk beralih ke layanan BPJS Kesehatan mandiri.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa penyesuaian ini terpaksa dilakukan akibat tekanan fiskal daerah, di mana dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh mengalami penurunan signifikan hingga 50 persen.
"Benar, sosialisasi Pergub No. 2 Tahun 2026 tentang JKA sudah dilakukan pada Senin (30/3/2026) lalu," ujar MTA, Selasa (31/3/2026), dikutip dari Serambinews.com.
"Dengan kebijakan terbaru ini, JKA hanya menanggung masyarakat Aceh pada level ekonomi Desil 6 dan 7," imbuhnya.
Baca juga: Mulai 1 Mei JKA Tak Lagi Gratis bagi Kelompok Ini, Apakah Anda Termasuk? Cek Statusnya di Link Ini
Istilah "Desil" menjadi penentu utama status kepesertaan JKA Anda.
Dirangkum dari berbagai sumber, secara sederhana, desil adalah pembagian tingkat kesejahteraan penduduk ke dalam 10 kategori berdasarkan kondisi sosial ekonomi rumah tangga.
Data ini dikelola secara terpadu oleh Kementerian Sosial RI dan melibatkan koordinasi lintas lembaga seperti BPS, Dukcapil, hingga Dinas Sosial daerah.
Penilaiannya tidak hanya melihat pendapatan, tetapi juga kondisi fisik hunian, kepemilikan aset, serta jumlah tanggungan keluarga.
Berikut rincian singkat pengelompokan tingkat kesejahteraan ekonomi berdasarkan Desil.
Baca juga: Warga Aceh, Apakah Anda Masih Ditanggung JKA atau Harus Bayar? Cek Status di Sini Sebelum Berobat
Seperti diketahui, selama ini skema pembiayaan JKA mencakup masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi.
Untuk kelompok desil 1 hingga 5, pembiayaan BPJS Kesehatan ditanggung oleh APBN melalui program Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI).
Sementara itu, masyarakat pada desil 6 hingga 10 ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui program JKA, di luar TNI/Polri dan ASN.
Namun dalam skema pembiayaan baru yang akan diterapkan per 1 Mei 2026, cakupan pembiayaan JKA dipersempit.
Hanya golongan tertentu yang akan ditanggung oleh Pemerintah Aceh dengan menggunakan JKA.
Mereka adalah kelompok masyarakat Aceh yang masuk dalam golongan Desil 6 dan 7.
Sementara untuk masyarakat yang masuk kategori desil 8, 9 dan 10 mulai 1 Mei 2026 tidak lagi ditanggung JKA.
Meski demikian, Pemerintah Aceh tetap memberikan pengecualian bagi warga dengan kasus medis serius (katastropik).
"Untuk masyarakat dengan kasus medis serius katastropik seperti cuci darah tetap ditanggung JKA dan tidak dipengaruhi desil tertentu,” imbuh MTA.
Agar tidak terkejut saat berobat ke puskesmas atau rumah sakit di bulan Mei mendatang, Pemerintah Aceh mengimbau warga untuk segera mengecek status ekonomi mereka secara mandiri.
Pengecekan ini penting untuk memastikan apakah Anda harus mulai menyiapkan anggaran untuk iuran BPJS mandiri atau tidak.
Baca juga: Mulai Mei 2026, 500 Ribu Warga Tak Lagi Ditanggung JKA
Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi data kependudukan milik Pemerintah Aceh dengan langkah berikut:
Jika hasil pengecekan menunjukkan Anda berada di Desil 8, 9, atau 10, sesuai aturan baru, maka Anda tidak lagi ditanggung oleh JKA per 1 Mei 2026.
Bagi masyarakat yang masuk kategori desil 8, 9, dan 10 diminta untuk beralih ke skema BPJS mandiri guna mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC).
MTA menambahkan, Pemerintah Aceh memberikan masa transisi selama tiga bulan melalui tahap sosialisasi sebelum kebijakan ini resmi diberlakukan pada awal Mei mendatang.
“Masyarakat Aceh dapat mengecek status Desil pribadi masing-masing melalui laman resmi Pemerintah Aceh” pungkas MTA.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)