SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU – Kasus dugaan penc4bulan yang melibatkan oknum guru di SMP Negeri 1 Lubuklinggau, Amal Alam Praguna, kini memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (2/4/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan setelah JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Dalam persidangan, JPU Ayugi menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merusak generasi muda, serta tidak mendukung program pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar JPU.
Kasus ini bermula dari interaksi terdakwa dengan korban melalui pesan WhatsApp.
Terdakwa yang saat itu menjabat sebagai guru Bimbingan Konseling (BK) kemudian memanggil korban ke ruang BK dan melakukan tindakan pencabulan.
Tidak hanya sekali, aksi tersebut diduga terjadi berulang.
Dalam salah satu kejadian, korban yang sedang sakit saat piket kelas diajak ke ruang BK, di mana terdakwa kembali melakukan tindakan tidak senonoh serta mengancam korban.
Merasa tidak terima, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua, yang kemudian diteruskan ke pihak sekolah dan kepolisian.
Dalam persidangan, JPU juga menyampaikan hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan, dan menyesali tindakannya.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang berikutnya.