Aturan Baru MBG 2026: Penyaluran Hanya di Hari Sekolah, Libur Lebaran Resmi Ditiadakan
Sarah Elnyora Rumaropen April 02, 2026 07:00 PM

SURYAMALANG.COM, - Pemerintah resmi mengubah pola distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan membatasi penyaluran hanya pada hari sekolah umum, efektif mulai April 2026.

Keputusan ini diambil setelah evaluasi menunjukkan pemberian bantuan saat hari libur dan periode Lebaran dinilai tidak efektif serta kurang optimal dalam pemanfaatannya.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, meski secara umum mengikuti kalender lima hari sekolah, pemerintah tetap memberikan pengecualian berupa tambahan hari bagi wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) dan daerah dengan angka stunting yang tinggi.

Baca juga: Pemkab Malang Berlakukan WFH bagi ASN Setiap Hari Jumat, Presensi Wajib Kirim Foto dengan Geotag

Dalam Konferensi Pers usai Rapat Terbatas Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Kantor Kemenko Pangan, Menteng, Jakarta Pusat, Zulhas mengatakan, perubahan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas program yang menyasar puluhan juta penerima manfaat tersebut.

"Dalam rangka perbaikan efektivitas pelaksanaan MBG, kalau kemarin 6 hari, hari libur dikasih juga, itu ternyata kurang efektif. Oleh karena itu kita putuskan MBG itu hari sekolah," tutur Zulhas, Kamis (2/4/2026).

Evaluasi Penyaluran MBG Saat Masa Libur

Sebelumnya, pemerintah tetap menjalankan program MBG meski memasuki masa libur, termasuk menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Akan tetapi, berdasarkan hasil evaluasi, penyaluran pada periode tersebut dinilai tidak optimal, baik dari sisi distribusi maupun pemanfaatannya oleh penerima.

Baca juga: Wali Kota Malang Akan Evaluasi MBG Prasmanan Setelah Uji Coba Perdana di MIN 2 Malang

Zulhas menyampaikan, ke depan bantuan makanan bergizi hanya diberikan saat kegiatan belajar berlangsung di sekolah umum.

"Kalau libur atau Lebaran kalau dimasukin juga nggak efektif. Jadi libur nggak ada lagi (MBG). Dia hanya diberikan di hari sekolah untuk sekolah umum," jelasnya.

Kebijakan Khusus untuk Wilayah 3T dan Stunting Tinggi

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang kebijakan khusus bagi daerah dengan kondisi tertentu, seperti wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), serta daerah dengan angka stunting tinggi.

"Tetapi yang wilayah 3T dan yang tinggi sekali stunting-nya, tentu ada penanganan khusus" ujarnya. 

"Penanganan khusus, selain 5 hari sekolah kalau diperlukan bisa saja ditambah lagi satu hari karena stunting-nya tinggi atau daerah tertinggal, terpencil, karena kemiskinannya juga tinggi" lanjut Zulhas. 

"Itu ada perlakuan khusus nanti bisa saja ditambah satu hari, kalau itu dianggap perlu dan memang bisa produktif," ungkapnya. 

Penyesuaian Kalender Sekolah dan Pondok Pesantren

Zulhas menambahkan, secara umum pelaksanaan MBG akan mengikuti kalender sekolah, yakni lima hari dalam sepekan.

Sementara itu, untuk lembaga pendidikan berbasis asrama seperti pondok pesantren, jadwal dapat disesuaikan dengan sistem kegiatan masing-masing.

"Tapi yang secara umum tadi, 5 hari sekolah yang ada di kelas. Kalau pondok tergantung pondok juga. Pondok ada 5 hari, ada 6 hari, karena pondok itu kan orang tinggal," ujar Zulhas.

(Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.