Dituntut 9 Tahun, Ammar Zoni Blak-blakan Bongkar Peredaran Narkoba di Rutan Salemba
khairunnisa April 02, 2026 07:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Blak-blakan Ammar Zoni membongkar prakter jual beli narkoba di penjara.

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba itu mengaku kaget saat menjalani hukuman di rutan tersebut. 

Ammar mengaku, mulanya dia mengira Rutan Salemba merupakan tempat yang bebas narkoba. 

"Ternyata di sanalah tempat sarangnya semua jenis narkoba. Sungguh sangat berat, berat, berat banget untuk menghindari itu semua," ujarnya saat membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (2/4/2026). 

"Apalagi di sana narkoba pun rasanya seperti beli kacang goreng. Mudah sekali didapat dengan harga yang relatif murah," lanjutnya. 

Awal menjalani masa tahanan di Salemba, Ammar Zoni masih bisa menahan diri. 

Namun, tiga bulan hingga enam bulan berikutnya, keinginan kuat untuk kembali mengonsumsi kembali muncul. 

Ia berusaha menahan diri tetapi akhirnya menyerah dan kembali membeli narkoba. 

Baca juga: Singgung Soal Perceraian dengan Irish Bella di Pledio, Ammar Zoni: Dia Tetap Memaksa Meminta Talak

"Saya cuma hanya orang yang sakit, tidak berdaya terhadap adiksi ini. Saya tahu ini salah," tutur Ammar. 

"Dengan semua peristiwa yang sudah terjadi, seharusnya sudah tidak ada lagi alasan saya masih menyentuh barang itu lagi," tambahnya. 

Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut pidana penjara sembilan tahun. 

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (12/3/2026). 

Selain Ammar, JPU juga membacakan tuntutan untuk lima terdakwa lain di kasus yang sama. 

"Menyatakan terdakwa I Asep Bin Sarikin, terdakwa 2 Ardian Prasetyo Bin Ari Ardih, terdakwa 3 Andi Mualim atau Koh Andi, terdakwa 4 Ade Candra Maulana, terdakwa 5 Muhammad Rivaldi dan terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum," ujar JPU. 

"Menawarkan untuk dijual, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," lanjutnya.

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.