Danke Rajagukguk Mati Kutu Dicecar Ketua Komisi III, Kajari Akui Salah di Kasus Amsal
Noval Andriansyah April 02, 2026 10:19 PM

Tribunlampung.co.id, Karo - Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Karo, Danke Rajagukguk, mati kutu ketika dicecar pada anggota Komisi III DPR RI terkait kasus videografer Amsal Sitepu.

Momen tersebut terjadi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI pada Kamis (2/4/2026).

Ketika Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan sejumlah pertanyaan terhadapnya, Danke Rajagukguk hanya bisa mengaku kesalahannya.

Tak hanya satu kali, bahkan Danke berkali-kali mengakui kesalahannya terkait kasus penahanan videografer Amsal Christy Sitepu.

Dikutip dari TribunnewsBogor.com, dalam RDP hari ini, Komisi III DPR RI memanggil Kajari Karo dan tim guna membahas kasus dugaan korupsi proyek Video Profil desa di Kabupaten Karo dengan Terdakwa Amsal Sitepu.

Baca juga: Ogah Berpolemik, Kajati Pastikan Tak Ajukan Banding atas Vonis Bebas Amsal Sitepu

Seperti diketahui, kasus tersebut menyita perhatian se-Indonesia lantaran Amsal akhirnya divonis bebas alias tak bersalah oleh Majelis Hakim.

Padahal sebelumnya Amsal sudah ditahan oleh Kejari Karo sejak bulan November 2025.

Kasusnya viral hingga menyita perhatian Komisi III DPR RI, Amsal akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan pada akhir Maret 2026.

Hingga pada awal April 2026, Amsal divonis bebas.

Merasa janggal dengan kasus Amsal, Habiburokhman pun bertanya langsung ke Kajari Karo, Danke yang menangani perkara tersebut.

Hal yang disorot Habiburokhman adalah perihal perbedaan surat penangguhan penahanan Amsal beberapa hari lalu.

Habiburokhman heran kenapa surat yang dibuat oleh pengadilan dengan Kejari Karo berbeda jauh.

"Ini dari pengadilan, menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dari tahanan negara, ini kan penangguhan penahanan. Dari Kejaksaan perihalnya 'pengalihan penahanan'. Ini kan dua hal yang berbeda," ungkap Habiburokhman.

"Kalau pengalihan jenis penahanan pasal 108, sementara penangguhan penahanan kan diatur di Pasal 110 KUHP baru. Minta tolong dijelaskan bu," sambungnya.

Diminta menjelaskan hal tersebut, Danke terlihat gugup.

Sembari membaca kertas yang ia bawa, Danke mengurai penjelasan kepada Habiburokhman.

Danke lantas menyatakan bahwa ada kesalahan di surat penangguhan penahanan yang dikeluarkan pihaknya.

"Salah memang bu ya?" tanya Habiburokhman.

"Siap salah," akui Danke.

Terus mencecar Danke, Habiburokhman pun mempertanyakan soal kesalahan tersebut.

Hingga akhirnya Danke kembali mengakui kesalahan.

"Salah sengaja atau apa?" tanya Habiburokhman lagi.

"Siap, memang salah yang mengetik, pimpinan," ucap Danke.

Tak puas dengan jawaban Danke, Habiburokhman kembali mencecar sang Jaksa.

Danke akhirnya kembali mengakui kesalahannya.

"Ibu tanda tangan enggak cek? kan ibu kan Kajari, harusnya kan paham, dua hal yang sangat berbeda," imbuh Habiburokhman.

"Siap, pimpinan," kata Danke.

"Siap salah pimpinan," sambungnya lagi.

Selain soal surat, Habiburokhman juga bertanya ke Danke soal lamanya pembebasan Amsal setelah penangguhan penahanannya dikabulkan pengadilan.

Terkait dengan hal tersebut, Danke mengurai penjelasan.

"Selain itu bu, dijelaskan kenapa perlu menyampaikan hal tersebut, yang menyebarkan siapa itu? Lalu dijelaskan juga kenapa lambat sekali datang ke Tanjung Kusta. Padahal kan kita tahu soal kemerdekaan itu kan hal yang prinsip. Kalau menurut pak Hinca, jangankan satu jam, lima menit aja kalau orang haknya dikeluarkan ditangguhkan penahanannya, itu harus dilaksanakan," tanya Habiburokhman.

"Mohon izin pimpinan, itu terkait dengan jarak. Karena jaksa eksekutornya untuk ke Pengadilan Negeri Medan, berasal dari Kanud, menuju ke Medan kurang lebih dua jam," ujar Danke.

Kronologis Singkat Kasus Amsal

Diwartakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Amsal Sitepu awalnya menawarkan jasa pembuatan video profil kepada 20 desa di empat kecamatan di Karo dengan nilai Rp30 juta per desa.

Dari pengerjaan video profil yang dilakukan Amsal tersebut, ia justru dituduh melakukan penggelembungan dana anggaran (mark up) dalam proyek pembuatan video promosi desa.

Diungkap analis auditor inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp24,1 juta per desa.

Selisih angka tersebut kemudian dijadikan dasar dugaan kerugian negara yang dalam persidangan disebut mencapai Rp 202 juta. 

Gara-gara perkara tersebut, Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta oleh Kejaksaan Negeri Karo.

Lantaran tuntutan tersebut, kasus Amsal Sitepu pun viral.

Lalu dalam persidangan kemarin, Rabu 1 April 2026, Amsal Sitepu resmi divonis bebas.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.