TRIBUN-BALI.COM - Kasus penggelapan kendaraan bermotor, berhasil diungkap jajaran Polres Klungkung.
Seorang pria berinisial J yang bekerja sebagai sopir, diamankan setelah membawa kabur truk milik majikannya hingga ke luar Bali.
Kasi Humas Polres Klungkung, I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang kehilangan kendaraan truk miliknya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Klungkung dipimpin Kanit I Satreskrim, IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan petunjuk bahwa sopir yang bekerja pada korban tidak dapat dihubungi sejak Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 Wita,” jelasnya, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: BULGARIA Siap Tampung 5.000 PMI di Tengah Trauma Timur Tengah Trauma Psikologis Suara Rudal dan Bom!
Baca juga: NEKAT Truk & Bus Masuk Jalur Gang Pemukiman, Fasilitas Warga & Tapal Batas Rusak Hingga Kabel Putus!
Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Lumajang, Polda Jawa Timur. Hasilnya, keberadaan terduga pelaku terdeteksi di wilayah Kabupaten Lumajang.
Tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, 13 Maret 2026 di Lumajang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membawa kabur truk milik korban tanpa sepengetahuan dan izin.
“Pelaku mengaku membawa kendaraan tersebut hingga ke Lumajang tanpa seizin korban,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dari hasil pengembangan kasus, pelaku juga diketahui melakukan pencurian sebuah handphone di sebuah rumah kos di wilayah Jalan By Pass Tihingadi, Kecamatan Dawan, Klungkung, pada tanggal yang sama.
Saat diamankan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk Toyota Dyna dump truck tahun 2013, kunci kendaraan, STNK, serta satu unit handphone merek Infinix warna hitam.
Modus yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan kepercayaan korban sebagai sopir untuk membawa kendaraan, namun kemudian digunakan tidak sesuai peruntukannya hingga digelapkan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 dan/atau 492 KUHP. (mit)