TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemerintah Kabupaten Badung terus berupaya untuk mendapat izin terkait penggunaan mesin incenerator.
Pasalnya pasca ditutup Menteri Lingkungan Hidup (LH), mesin yang digunakan untuk mengolah sampah dengan cara dibakar masih mangkrak.
Kendati demikian kabarnya proses uji ulang emisi masih sedang berlangsung.
Dengan harapan semuan mesin incinerator bisa kembali digunakan untuk mengurangi sampah di Gumi Keris.
Baca juga: SOPIR Ancam Buang Sampah di Jalan & Tempat Umum, TPA Suwung Tak Terima Organik Per 1 April 2026
Plt. Kepala DLHK Badung, Made Rai Warastuthi yang dikonfirmasi Rabu 2 April 2026 tidak menampik hal itu.
Pihaknya mengaku saat ini proses uji emisi masih sedang berlangsung. Namun untuk unit di TPST Padang Seni, Kuta, uji emisinya telah rampung.
"Pengujian untuk 8 unit di PDU Mengwitani baru dimulai. Pengoperasian secara resmi baru akan dilakukan setelah seluruh parameter lingkungan terpenuhi untuk menghindari pelanggaran hukum di kemudian hari," ujarnya
Dirinya mengakui belasan mesin incinerator itu hingga kini belum bisa dioperasikan meskipun telah mengantongi perintah lisan dari Menteri Lingkungan Hidup.
Baca juga: TPA Suwung Bali Tak Terima Sampah Organik, Sopir Truk Akan Buang Ke Jalanan Dan Tempat Umum
Pihak DLHK Badung memilih untuk tetap menunggu kelengkapan dokumen perizinan dan hasil uji emisi sebelum mengaktifkan kembali mesin-mesin bernilai miliaran rupiah tersebut
Dirinya mengakui, sejatinya instruksi lisan untuk membuka segel Gakum Kementerian Lingkungan Hidup memang sudah ada.
Namun, pihaknya tidak ingin gegabah mengoperasikan alat di TPST Padang Seni dan PDU Mengwitani tersebut tanpa payung hukum tertulis.
"Iya, perintah lisan sudah ada dari Menteri LH, tapi kami tetap memproses izin di Provinsi. Jadi, saat ini belum beroperasi karena masih proses perizinan dan uji emisi," tegas Rai Warastuthi.
Baca juga: Tekan Masalah Sampah, Badung Distribusikan Kantong Kompos Secara Masif, Sasar 141 Ribu KK
Sebelumnya icenerator yang digunakan Pemkab Badung dalam mengolah sampah residu disegel Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Padahal ada empat incenerator yang berlokasi di TPST Padang Seni, Kuta baru saja dibangun pasca polemik penutupan TPA Suwung.
Pada TPST tersebut ada empat unit incinerator yang dibeli dan dibangun tempat pengolahan dengan total anggaran yang dihabiskan sekitar Rp4,8 miliar. Namun malah tidak diizinkan beroprasi. (*)