Jalan Darul Istiqamah Maccopa Ditutup, Vendor Pesta Nikah Cucu Kiai dengan Putri Sekda Tertahan
Ari Maryadi April 03, 2026 09:05 AM

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS – Akses jalan ditutup di kawasan Pesantren Darul Istiqamah, Maccopa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Sejumlah petugas yang mengaku mendapat perintah dari pimpinan pondok terlihat berjaga di pos keamanan sambil menutup portal sejak siang kemarin, Kamis (2/4/2026).

Penutupan ini berdampak langsung pada aktivitas warga, khususnya yang bermukim di Perumahan Fiiziya. 

Sejak Kamis sore, insiden ini sempat memperlambat arus lalulintas di jalan poros Maros-Makassar.

Mereka kesulitan keluar masuk, bahkan untuk sekadar pulang ke rumah.

Terbaru, mobil vendor pernikahan milik cucu kiyai dengan putri Sekretaris Daerah Maros turut dihalangi melintas. 

Padahal, resepsi pernikahan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 5 April 2026 mendatang.

Tak hanya itu, mobil keluarga pengantin juga tertahan di depan gerbang pesantren sejak siang. 

Kondisi ini membuat pihak keluarga yang telah menyiapkan acara terpaksa menunggu tanpa kepastian.

Ibu pengantin, Mukhlisah, mengaku kecewa karena tidak ada penjelasan dari pihak pesantren terkait penutupan akses tersebut, meskipun kendaraan yang tertahan hanya membawa perlengkapan dekorasi.

"Kami berharap ada itikad baik," katanya.

Hingga malam hari, kendaraan keluarga pengantin dan vendor dekorasi masih tertahan di depan gerbang pesantren. 

Mereka berharap akses segera dibuka agar persiapan acara tidak terganggu.

Diketahui, jalan yang ditutup merupakan akses umum yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Maros melalui Surat Keputusan (SK) resmi. 

Namun, pihak pesantren tetap bersikeras menutup jalur tersebut.

Akibatnya, perjalanan keluarga dan vendor yang akan mempersiapkan acara pernikahan terhambat, padahal waktu pelaksanaan tinggal beberapa hari lagi.

Pihak kepolisian dari Polres Maros telah dilibatkan untuk membantu membuka akses jalan. 

Namun hingga kini, belum ada kepastian terkait pembukaan jalur tersebut.

Meski upaya mediasi telah dilakukan, jalan masih tertutup dan situasi di lokasi disebut semakin memanas.

Pembatasan akses jalan di kawasan tersebut bukan kali pertama terjadi. 

Persoalan ini bahkan telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) oleh DPRD Maros bersama warga pada 8 Oktober 2025 lalu.

Perwakilan warga, Faizal Zainal, menyebut pembatasan jalan telah lama meresahkan masyarakat. 

Warga diwajibkan melapor dan mengisi buku tamu di pos penjagaan, termasuk mereka yang tinggal di sekitar pesantren.

Ia juga menyoroti pembatasan terhadap orang tua siswa serta pemasangan label di rumah warga yang menyatakan kawasan tersebut bukan untuk diperjualbelikan.

Menurut Faizal, kondisi ini berdampak pada aktivitas ekonomi warga, terutama pedagang yang kesulitan menerima pembeli maupun kurir.

“Kami hanya ingin jalan itu tetap menjadi akses publik tanpa hambatan sepihak,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemkab Maros menegaskan status jalan tersebut, mengingat pembangunan jalur itu pernah menggunakan dana APBD.

“Kalau sudah menggunakan APBD, itu berarti jalan umum, bukan milik pribadi,” pungkasnya.

Hingga kini belum ada keterangan dari pihak yang menutup akses jalan sementara penutupan jalan masih terus berlangsung di lokasi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.