Anindya Bakrie 4 Kali Absen, Mediasi Sengketa Kadin Jabar Berujung Buntu di Jaksel
Muhamad Syarif Abdussalam April 03, 2026 10:42 AM

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketidakhadiran Ketua Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, kembali menjadi perhatian dalam proses hukum yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk keempat kalinya, ia tidak muncul secara langsung dalam agenda mediasi gugatan yang diajukan Kadin daerah pada Kamis, 2 April 2026.

Dalam sidang mediasi keempat tersebut, kehadiran Anin, sapaan Anindya, diwakili oleh penasihat hukumnya, Azis Syamsudin. Azis menjelaskan, absennya kliennya bukan karena enggan hadir, melainkan disebabkan oleh kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.

Ketika ditanya mengenai kelanjutan perkara setelah mediasi dinyatakan gagal, Azis menegaskan kesiapan pihaknya untuk melanjutkan proses hukum. "Pihaknya siap menghadapi sidang gugatan karena tak tercapai perdamaian, "katanya.

Suasana ruang mediasi di PN Jakarta Selatan pada siang itu terpantau relatif santai. Tepat pukul 13.15 WIB, para kuasa hukum dari kedua belah pihak mulai berdatangan ke Ruang Mediasi 1.

Pertemuan berlangsung kurang dari satu jam, dengan beberapa momen yang diwarnai gelak tawa. Hal ini memberi kesan bahwa jalannya diskusi tidak berlangsung tegang, melainkan cukup cair.

Aziz Samsudin hadir sebagai perwakilan Anindya Bakrie dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kadin Indonesia. Sementara itu, dari pihak tergugat lainnya, tidak ada satu pun prinsipal yang hadir secara langsung. Seluruhnya hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Sejak mediasi perdana yang dipimpin Sri Wiguna, Anindya Bakrie memang belum pernah terlihat hadir di PN Jakarta Selatan. Kondisi ini memicu kekecewaan dari pihak penggugat.

“Saya kecewa dengan ketidakhadiran Anindya Bakrie sebagai tergugat,”ujar Roy Sianipar, kuasa hukum Kadinda Garut dan Kadinda Indramayu.

Roy mengungkapkan bahwa hanya satu prinsipal yang sempat hadir dalam rangkaian mediasi sebelumnya, yakni Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho. Namun setelah itu, tidak ada lagi perwakilan utama yang datang langsung ke persidangan.

Perselisihan ini sendiri bermula dari munculnya dualisme kepemimpinan di tubuh Kadin Jawa Barat. Ketua Kadin Jawa Barat, Nizar Sungkar, bersama Kadinda Garut dan Kadinda Indramayu, melayangkan gugatan terhadap Anindya Bakrie. Langkah hukum itu diambil setelah pelantikan Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Kadin Jabar definitif oleh Kadin pusat.

Selain Anindya Bakrie, sejumlah nama lain turut menjadi pihak tergugat. Mereka adalah Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, Wakil Ketua Erwin Aksa, serta Almer Faiq Rusdy.

Selama dua bulan proses mediasi berjalan, tidak ada kesepakatan damai yang berhasil dicapai. Roy menilai upaya untuk menghadirkan Anindya dalam forum mediasi juga tidak mendapatkan respons.

“Keinginan kami untuk menghadirkan Anindya, tidak digubris,” ujar Roy.

Melihat situasi yang tidak menunjukkan perkembangan, Roy akhirnya memutuskan untuk menghentikan proses mediasi.

“Mediasi saya batalkan karena Anindya tidak memiliki i’tikad baik, dalam menyelesaikan kemelut di tubuh Kadin Jabar,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap melanjutkan perkara ini ke tahap persidangan. Fokus gugatan tetap tidak berubah, yakni meminta Kadin Indonesia menggelar musyawarah ulang agar kepemimpinan yang dihasilkan sesuai dengan aturan organisasi.

Dalam mediasi sebelumnya, Roy telah menyampaikan pokok permasalahan melalui resume yang diajukan. Intinya, ia mempersoalkan pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov) di Bogor yang menetapkan Almer Faiq Rusyidi sebagai Ketua Kadin Jabar, karena dinilai cacat secara hukum.

Di sisi lain, Muprov yang digelar di Bandung disebut menghasilkan keputusan berbeda, di mana Nizar Sungkar terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Jabar.

“Nizar terpilih secara sah sesuai AD/ART organisasi,” ucap Roy Sianipar.

Roy juga menilai bahwa pelaksanaan Muprov Bogor yang melahirkan kepemimpinan Almer tidak sejalan dengan aturan organisasi.

“Tidak sesuai dengan AD/ART Kadin,” kata Roy.

Ia menambahkan, sebelumnya pihak Kadin pusat sempat menjanjikan akan mempertemukan dua kubu, yakni Almer dan Nizar, guna mengakhiri konflik internal tersebut. Namun, langkah yang diambil justru berbeda.

Alih-alih mempertemukan kedua pihak, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie malah melantik Almer di Cirebon pada 27 November 2025.

Keputusan tersebut kemudian memicu kekecewaan di kalangan Kadinda se-Jawa Barat. Melalui perwakilan Ketua Kadinda Kabupaten Garut dan Ketua Kadinda Kabupaten Indramayu, mereka akhirnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Selatan.

Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Pihak yang menjadi tergugat meliputi Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, serta Wakil Ketua Erwin Aksa.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.