Dana KJP Plus Tahap I Februari 2026 Cair Bertahap 2 April, Cek Rekening Yuk!
GH News April 03, 2026 01:08 PM
Jakarta -

Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta beri pengumuman bahagia soal pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2026. Bagi penerima, dana Februari dicairkan secara bertahap mulai 2 April 2026.

Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPTP4OP) Disdik Jakarta menyebutkan penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2026 sebanyak 707.477 murid. Mereka tersebar di jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).

Sama seperti pencairan tahap sebelumnya, murid akan menerima dana personal per bulan yang besarannya berbeda setiap jenjang pendidikan. Murid yang menempuh pendidikan di sekolah swasta juga akan mendapat tambahan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Dikutip dari postingan Instagram UPTP4OP, Jumat (3/4/2026) berikut rincian dana pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2026 selengkapnya.

Dana KJP Plus Tahap I Februari 2026

Adapun rincian pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2026 untuk Februari, yakni:

1. SD/SDLB/MI

  • Dana Personal per Bulan: Rp 250 ribu
  • Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp 130 ribu
  • Jumlah Penerima: 340.658 murid

2. SMP/SMPLB/MTs

  • Dana Personal per Bulan: Rp 300 ribu
  • Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp 170 ribu
  • Jumlah Penerima: 190.449 murid

3. SMA/SMALB/MA

  • Dana Personal per Bulan: Rp 420 ribu
  • Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp 290 ribu
  • Jumlah Penerima: 61.205 murid

4. SMK

  • Dana Personal per Bulan: Rp 450 ribu
  • Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp 240 ribu
  • Jumlah Penerima: 112.501 murid

4. PKBM

  • Dana Personal per Bulan: Rp 300 ribu
  • Jumlah Penerima: 2.664 murid

Sebagai informasi, Disdik Jakarta sudah mengatur penggunaan dana KJP Plus bagi murid. Murid hanya bisa menggunakan dana personal secara tunai maksimal Rp 100 ribu setiap bulannya.

Sisa dana personal dapat digunakan secara nontunai untuk pemenuhan kebutuhan murid. Penggunaan dana nontunai diartikan, proses transaksi dilakukan melalui mesin EDC bank.

Cara Ambil KJP Plus Tahap I Februari 2026

Penyaluran KJP Plus dilakukan melalui Bank Jakarta. Untuk bisa mengambil dana bantuan, siswa perlu memastikan bila rekeningnya sudah aktif. Jika sudah, tahapan yang bisa dilakukan adalah:

1. Lewat teller

  • Datang ke Bank Jakarta lalu menuju teller bank.
  • Sebut keperluan ingin mencairkan dana KJP Plus.
  • Jika dana sudah masuk, siswa bisa mengambil tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa uang digunakan secara non-tunai.

2. Lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

  • Datang ke ATM Bank Jakarta terdekat
  • Masukkan kartu ATM ke mesin dan ikuti tahapan untuk cek saldo rekening.
  • Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa bantuan digunakan secara non-tunai.

Dana KJP Plus Tak Kunjung Cair, Ini Cara Lapornya!

Ketika dana KJP Plus tak kunjung cair meski murid sudah ditetapkan sebagai penerima, orang tua bisa mengajukan keluhan ke UPTP4OP Disdik Jakarta. Adapun caranya adalah:

1. Datang ke UPTP4OP di kantor P4 Jakarta Pusat, pada alamat:

Jl. Budi Utomo No. 3, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat

2. Ungkap keperluan bila dana KJP Plus tidak cair dan lengkapi dokumen sebagai berikut:

  • Surat pengantar sekolah (asli)
  • Kartu Keluarga (fotokopi dan asli)
  • KTP orang tua/wali (fotokopi dan asli)
  • Akta kelahiran (fotokopi dan asli)
  • Buku tabungan (fotokopi dan asli).

Orang tua juga bisa mengajukan pengaduan melalui WhatsApp dengan nomor 0852-1124-7089.

Demikianlah informasi soal pencairan dana KJP Plus Tahap I bulan Februari 2026. Yuk segera cek rekeningmu detikers!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.