TRIBUN-MEDAN.com - Aparatur sipil negara (ASN) akan diberi sanksi jika keluyuran pada saat pemberlakuan Work From Home (WFH).
Diketahui, pemerintah telah memberlakukan aturan Sistem kerja Work From Home (WFH) selama satu hari dalam seminggu mulai diberlakukan.
Kebijakan mengubah pola kerja karyawan di Indonesia sudah dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
WFH adalah singkatan dari Work From Home, yang berarti sistem bekerja dari rumah atau lokasi luar kantor menggunakan teknologi digital.
Baca juga: KETUA Komisi III DPR Klaim Ada Narasi Sesat Dibangun Kejari Karo, Mahasiswa Demo Amsal Sitepu Bebas
Ini bukan cuti, melainkan bentuk remote working (kerja jarak jauh) di mana karyawan tetap terikat jam kerja dan target.
Baca juga: Resmi Berlaku Mulai April Tarif Listrik PLN, Rumah Tangga dan Bisnis, Berikut Rincian Besaran Tarif
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemensos tidak boleh keluar rumah saat menjalani kebijakan work from home (WFH).
Pemerintah telah mengeluarkan aturan satu hari WFH setiap Jumat untuk efisiensi energi.
"Saat WFH itu tidak boleh ada pegawai Kemensos yang keluar rumah, apalagi menggunakan mobil dinas. Kita sarankan juga mobil pribadi tidak digunakan, tetap di rumah dan bekerja sesuai tugas," ujar Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, ASN Kemensos tidak boleh menyalahartikan WFH sebagai waktu luang untuk bepergian atau berlibur.
Jika ditemukan pelanggaran, Kemensos akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau ada ASN yang ketahuan liburan, ya akan kita sanksi. Jelas akan kita sanksi," katanya.
Menurut Gus Ipul, sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi berat.
"Sanksinya mulai dari sanksi tertulis, dari pimpinan masing-masing. Bisa juga diturunkan pangkatnya, tunjangan kinerja tidak dicairkan, bahkan paling berat bisa diberhentikan," ujarnya.
Baca juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Mulai April, Cara Cek Penerima Bansos
Untuk memastikan kedisiplinan ASN, Kemensos telah menyiapkan sistem pemantauan berbasis aplikasi.
Pegawai tetap diwajibkan melakukan absensi pada pagi dan sore hari, serta mengisi laporan kinerja harian.
"Mereka harus absen pagi dan sore. Di tengah itu mereka mengisi aplikasi, ada SKP yang harus diisi, apa saja yang sudah dikerjakan," jelasnya.
"Namanya WFH ya dari rumah. Kita harapkan benar-benar menaati seluruh ketentuan yang ada," tambahnya.
Kemensos, kata Gus Ipul, akan segera menerbitkan surat edaran untuk memperjelas aturan pelaksanaan WFH bagi seluruh pegawai.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: TEROR Makin Menghantui, Aktivis Pendukung Andrie Yunus di Jakarta hingga Sumut Diancam,Keluarga Kena
Sumber: Tribunnews.com