Terdakwa Kekerasan Terhadap Bayi di HST Divonis 14 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Ratino Taufik April 03, 2026 02:02 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Putusan tegas dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai dalam kasus kematian tragis bayi berusia 7 hari di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). 

Terdakwa Hidayat Aminulah (38), yang dikenal dengan nama Bubut, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Dalam sidang yang digelar, kamis, (02/04/2026), majelis hakim menilai tindakan terdakwa sebagai bentuk kekerasan ekstrem terhadap korban yang sama sekali tidak berdaya. 

Ketua Majelis Hakim Enggar Wicaksono menyebut, perbuatan tersebut tidak hanya menghilangkan nyawa, tetapi juga melukai rasa kemanusiaan.

“Korban adalah bayi yang sangat rentan. Tindakan terdakwa menunjukkan kekejaman yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Putusan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pengadilan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak, terlebih pada korban yang masih sangat kecil. 

Baca juga: Jelang Pekan 23 Liga 2 Championship 2025, PSIS Siap Redam Barito Putera

Bahkan, hakim mempertimbangkan sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan maupun permintaan maaf kepada keluarga korban.

Jaksa Penuntut Umum Hafiz Kendratama sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis lebih berat setelah mempertimbangkan dampak perbuatan terdakwa serta kondisi korban.

Kasus ini bermula dari peristiwa pada 22 September 2025, saat korban yang masih berusia 7 hari berada di rumah neneknya. Terdakwa diketahui datang dan melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada kematian korban akibat luka parah di bagian kepala.

Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar ketentuan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.

Vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras sekaligus bentuk perlindungan hukum terhadap anak-anak, agar kasus serupa tidak kembali terulang. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.