Oleh: Ahmad Faisal (Orang Muda Sulawesi Barat)
TRIBUN-SULBAR.COM- “Marondong duambongi anna matea, mau anak u, mau appo u, damuanna menjari maraqdia moa tania to maasajangi pa’banua. Da muanna dai di peuluang mua masuangngi pulu-pulunna, mato’dor I kedzona, apa iya mo tu’u namaruppu-ruppu lita’.”
(I Manyambungi, Raja Tanah Mandar pertama)
Kebanyakan orang mengantar kepergian Salim S. Mengga dengan deretan kisah, fragmen kenangan yang disusun rapi agar duka terasa lebih mudah diterima. Saya memilih jalan yang lain, kembali, berulang-ulang, pada satu petuah yang tak pernah berhenti ia nyalakan. Bukan karena bunyinya indah di telinga, melainkan karena bagi saya, bait-bait I Manyambungi bukan sekadar perhiasan kata. Ia adalah bara yang menguji siapa yang sungguh-sungguh, dan siapa yang hanya singgah. Ia adalah amanat yang tidak selesai diucapkan, tetapi harus di pertanggungjawabkan, nafas demi nafas, hingga hela terakhir.
Saya percaya, tanpa menyisakan celah ragu, almarhum tidak pernah memperlakukan petuah itu sebagai kutipan kosong. Ia tidak menggantungnya di dinding pidato. Ia menanamnya di dalam diri. Ia menjadikannya rangka jiwa, bukan sekadar susunan kalimat. Ia menjadikannya arah, bukan sekadar suara.
Pesan I Manyambungi melampaui sekadar warisan moral. Ia berdiri sebagai etika dasar yang keras dan tak bisa dinegosiasikan, setara dengan fondasi paling purba tentang mengapa seseorang layak memegang kuasa. Di dalamnya terpatri tiga harga mati kepemimpinan. Cinta yang tak berpura pada tanah kelahiran, keberpihakan yang tegas pada mereka yang lemah, dan keluhuran yang tak retak antara kata dan laku. Tidak ada ruang untuk tawar-menawar.
Dan justru di zaman yang koyak oleh pragmatisme ini, ketika politik kerap kehilangan wajahnya, ketika kekuasaan tercerai dari tanggung jawab, dan jabatan terlalu sering menjelma menjadi sekadar kulit tanpa isi, standar dari I Manyambungi berdiri seperti karang yang menolak hancur.
Ia menjadi satu-satunya jangkar yang mampu menahan agar kuasa tidak sepenuhnya tercerabut dari rasa, agar kepemimpinan tidak sepenuhnya jatuh menjadi transaksi.
Dalam bahasa filsafat moral, retak antara mengetahui kebenaran dan menjalankannya disebut akrasia. Kegagalan batin yang membuat manusia berhenti di pengetahuan, tetapi gagal tiba di tindakan. Banyak yang paham apa yang benar.
Sedikit yang sanggup hidup di dalamnya. Almarhum berada di sisi yang langka itu. Ia tidak berhenti pada tahu. Ia bergerak menuju laku. Ia tidak sekadar mengerti tiga prasyarat I Manyambungi, ia menjelma ke dalamnya. Ia menjadi tubuh bagi pesan itu, menjadikannya hidup, berjalan, dan terasa.
Ia tidak bersembunyi di balik prosedur, tidak berlindung di balik aturan untuk menghindari tanggung jawab moral. Ia melangkah dari keyakinan. Ia memilih sikap ketika banyak orang memilih aman. Kutipan I Manyambungi bukan naskah yang ia hafalkan, melainkan pisau yang ia pakai untuk membedah kenyataan, untuk menilai mana yang harus dipertahankan dan mana yang harus dilawan.
Di sanalah letak bobot keberartiannya. Ia tidak sekadar menduduki kursi Wakil Gubernur. Ia memberi isi pada kursi itu. Ia mengubah jabatan dari simbol administratif menjadi ruang pengabdian yang nyata. Integritasnya tidak lahir dari kata-kata yang disusun rapi, tetapi dari konsistensi yang berulang.
Kedekatannya dengan rakyat tidak dibangun oleh sorot kamera, tetapi oleh langkah kaki yang benar-benar sampai. Ia tidak sekadar mengetahui nasihat leluhur, ia membiarkannya mengalir dalam darahnya. Ia tidak sekadar tampak sebagai pemimpin, ia menjadi pemimpin karena ia tak mampu mengkhianati nuraninya sendiri.
Maka ketika ajal datang menjemput, yang runtuh bukan sekadar satu posisi dalam struktur kekuasaan. Yang hilang bukan sekadar seorang pejabat. Yang gugur adalah penanda nilai, sebuah standar hidup yang selama ini diam-diam menjaga arah. Yang pergi adalah sosok yang berhasil memadukan suara dan tindakan menjadi satu gerak yang utuh, tanpa retak.
Di titik ini, pertanyaannya tidak lagi tentang siapa yang akan menggantikan posisi beliau. Pertanyaan yang jauh lebih mendesak adalah siapa yang berani memikul standar yang ia tinggalkan? Sebab warisan terbesar Salim S. Mengga bukanlah jabatan yang bisa diisi, melainkan ukuran moral yang tak mudah ditandingi. Dan sejarah selalu mencatat, bahwa banyak yang mampu duduk di kursi yang sama, tetapi sangat sedikit yang mampu berdiri setinggi nilai yang ditinggalkannya.
Transisi Kekuasaan: Antara Kebutuhan dan Kepentingan
Secara institusional, kekosongan jabatan Wakil Gubernur adalah persoalan yang tidak bisa dibiarkan berlarut. Dalam arsitektur pemerintahan daerah, posisi tersebut bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan bagian penting dari sistem kerja kekuasaan. Ia berfungsi menjaga kesinambungan koordinasi, membantu pengambilan keputusan strategis, serta memastikan jalannya roda pemerintahan tetap stabil di tengah dinamika yang terus bergerak. Karena itu, pengisian jabatan ini pada dasarnya merupakan kebutuhan objektif.
Namun persoalan menjadi jauh lebih kompleks ketika kebutuhan tersebut bersinggungan dengan kepentingan politik. Di sinilah realitas demokrasi bekerja dengan seluruh konsekuensinya. Proses pengisian jabatan tidak pernah benar-benar steril dari tarik-menarik kepentingan. Ia selalu berada dalam ruang negosiasi antara partai politik, elite kekuasaan, dan konfigurasi koalisi yang sedang berlangsung.
Hal ini bukan sesuatu yang menyimpang. Ia adalah konsekuensi logis dari sistem politik representatif. Dalam sistem seperti ini, partai politik memiliki peran sentral dalam menentukan arah kekuasaan, termasuk dalam proses suksesi jabatan. Akan tetapi, persoalan tidak berhenti pada pengakuan terhadap realitas tersebut. Persoalan sesungguhnya terletak pada batas, sejauh mana kepentingan politik masih sejalan dengan kepentingan publik?
Jika kepentingan politik menjadi variabel dominan, maka proses seleksi cenderung mengarah pada kompromi. Kandidat yang muncul bukan lagi yang paling unggul dari sisi kapasitas dan integritas, melainkan yang paling “aman” bagi semua pihak. Aman dalam arti tidak mengganggu keseimbangan kekuasaan, tidak memicu konflik internal, dan dapat diterima oleh berbagai kelompok kepentingan.
Dalam jangka pendek, pendekatan semacam ini memang terlihat rasional. Stabilitas politik dapat dijaga, konflik dapat diminimalisasi, dan proses dapat berjalan tanpa gesekan yang berarti. Namun dalam jangka panjang, pendekatan ini menyimpan risiko yang jauh lebih besar. Penurunan kualitas kepemimpinan.
Kompromi yang berulang akan menciptakan standar baru, standar yang tidak lagi berorientasi pada kualitas, melainkan pada keterterimaan politik. Ketika hal ini terus berlangsung, maka sistem secara perlahan akan kehilangan kemampuannya untuk melahirkan pemimpin yang benar-benar berkualitas.
Di sinilah relevansi pertanyaan mendasar menjadi sangat penting, apakah proses ini benar-benar bertujuan mencari pemimpin terbaik, atau sekadar menjaga keseimbangan kekuasaan? Pertanyaan ini bukan sekadar retoris. Ia adalah alat uji bagi integritas proses itu sendiri. Karena kualitas hasil sangat ditentukan oleh orientasi dari proses yang dijalankan.
Standar “Kelayakan”, Hegemoni, dan Penyempitan Ruang Publik
Dalam dinamika yang berkembang, muncul satu istilah yang tampak sederhana namun memiliki implikasi besar. “Layak”. Hampir semua kandidat yang beredar disebut memenuhi kategori ini. Tidak ada yang dianggap bermasalah, tidak ada yang benar-benar ditolak. Semua berada dalam posisi yang relatif setara, setidaknya dalam narasi yang dibangun.
Sekilas, ini tampak sebagai pendekatan yang inklusif dan moderat. Namun jika dianalisis secara lebih kritis, justru di situlah letak persoalannya.
Pertama, “kelayakan” tidak memiliki parameter yang jelas. Ia tidak menjelaskan indikator apa yang digunakan untuk menilai, siapa yang menetapkan standar tersebut, dan bagaimana proses evaluasi dilakukan. Ketidakjelasan ini membuka ruang bagi subjektivitas, bahkan potensi manipulasi.
Kedua, “layak” adalah standar minimal. Ia tidak menuntut keunggulan, tidak menguji kapasitas kepemimpinan secara mendalam, dan tidak menjamin integritas. Dalam banyak kasus, seseorang bisa dianggap layak hanya karena tidak memiliki catatan buruk yang mencolok. Ini bukan standar kepemimpinan, melainkan standar kelolosan.
Ketiga, penggunaan istilah ini memiliki dampak psikologis terhadap publik. Ketika masyarakat terus-menerus disuguhkan narasi bahwa semua kandidat sudah cukup baik, maka secara perlahan ekspektasi terhadap kualitas kepemimpinan akan menurun. Publik tidak lagi menuntut yang terbaik, melainkan menerima yang tersedia.
Dalam kerangka pemikiran Pierre Bourdieu, fenomena ini dapat dijelaskan melalui konsep doxa. Doxa adalah keyakinan yang diterima begitu saja tanpa dipertanyakan. Ia bekerja secara halus, membentuk cara berpikir kolektif tanpa disadari.
“Kelayakan” dalam konteks ini menjadi bentuk doxa. Ia menciptakan ilusi bahwa standar yang digunakan sudah tepat, padahal sebenarnya sangat minimal. Lebih jauh, kondisi ini mencerminkan apa yang disebut Bourdieu sebagai symbolic violence. Kekerasan simbolik yang membuat masyarakat menerima batasan yang merugikan mereka tanpa merasa dipaksa.
Apa yang dijelaskan Bourdieu berkelindan dengan teori hegemoni dari Antonio Gramsci. Gramsci menekankan bahwa kekuasaan tidak hanya dipertahankan melalui kontrol institusi, tetapi juga melalui pembentukan kesadaran. Narasi-narasi yang tampak rasional, seperti “tidak ada pemimpin yang sempurna” atau “yang penting bisa bekerja sama” menjadi alat untuk menormalisasi standar yang rendah.
Melalui proses ini, masyarakat perlahan dibiasakan untuk menerima kualitas rata-rata sebagai sesuatu yang cukup. Inilah yang disebut sebagai normalisasi mediokritas.
Dalam jangka panjang, kondisi ini sangat berbahaya. Ia menutup ruang bagi lahirnya kepemimpinan yang visioner dan transformatif. Ia membuat sistem cenderung stagnan, karena tidak ada dorongan untuk melampaui batas yang ada.
Masalah ini semakin diperparah oleh terbatasnya partisipasi publik. Proses yang berlangsung dalam ruang tertutup membuat masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang memadai. Diskusi publik menjadi terbatas, kritik menjadi lemah, dan evaluasi menjadi tidak optimal.
Padahal dalam demokrasi, legitimasi tidak hanya ditentukan oleh prosedur formal, tetapi juga oleh keterlibatan masyarakat. Tanpa partisipasi yang bermakna, keputusan yang dihasilkan mungkin sah secara administratif, tetapi lemah secara moral.
Jika dikaitkan dengan pesan I Manyambungi, kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar yang ia wariskan. Kepemimpinan tidak hanya soal kelayakan administratif, tetapi tentang keberpihakan yang nyata. Tanpa keterlibatan rakyat, khususnya rakyat kecil, sulit memastikan bahwa pemimpin yang terpilih benar-benar memahami dan mewakili kepentingan mereka.
Kekosongan jabatan Wakil Gubernur tidak hanya memiliki dimensi struktural, tetapi juga dimensi nilai. Ketika Salim S. Mengga tidak lagi hadir, yang hilang bukan sekadar figur dalam struktur pemerintahan, melainkan juga referensi konkret tentang bagaimana kekuasaan dijalankan dengan integritas.
Tanpa referensi tersebut, proses pengambilan keputusan berisiko kehilangan arah moral. Kebijakan mungkin tetap berjalan, tetapi kehilangan ruh yang membuatnya bermakna.
Dalam konteks ini, pengisian jabatan tidak cukup hanya memenuhi aspek prosedural. Ia harus mampu menghadirkan kembali orientasi nilai yang sebelumnya ada. Jika tidak, maka yang terjadi adalah disrupsi dalam kontinuitas etika kepemimpinan.
Sering kali muncul argumen bahwa standar ideal terlalu tinggi untuk diterapkan dalam realitas politik. Namun argumen ini perlu dipertanyakan. Ketidaksempurnaan memang tidak terhindarkan, tetapi bukan berarti standar harus diturunkan secara drastis.
Yang dibutuhkan adalah keseimbangan antara idealitas dan realitas, tanpa mengorbankan prinsip dasar. Dalam hal ini, pesan I Manyambungi dapat berfungsi sebagai benchmark normatif. Ia tidak harus diterapkan secara literal, tetapi menjadi rujukan dalam menilai kualitas kepemimpinan.
Pertanyaannya bukan apakah ada kandidat yang sempurna, melainkan apakah ada yang cukup mendekati standar tersebut.
Di sinilah konsep “menyamai” menjadi penting. Ia bukan sekadar tuntutan emosional, tetapi kebutuhan rasional untuk menjaga kualitas sistem. Jika standar yang telah terbentuk diturunkan, maka efeknya akan merambat ke berbagai aspek pemerintahan.
Siapa pun yang akan mengisi posisi ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai pengganti. Ia harus diposisikan sebagai penerus nilai yang mampu menjaga integritas, menunjukkan keberanian berpihak, dan memiliki komitmen nyata untuk melayani.
Keputusan yang diambil hari ini tidak hanya berdampak pada masa jabatan yang akan datang, tetapi juga pada struktur politik secara keseluruhan. Ia akan membentuk budaya organisasi, mempengaruhi pola pengambilan keputusan, dan menentukan kualitas hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Jika yang terpilih adalah figur yang kuat secara nilai, maka dampaknya akan memperkuat institusi dan meningkatkan kepercayaan publik. Sebaliknya, jika yang terpilih hanyalah hasil kompromi, maka dalam jangka panjang ia berpotensi melemahkan legitimasi pemerintahan.
Di titik krusial ini, persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang akan menjadi Wakil Gubernur. Ia adalah tentang arah masa depan Sulawesi Barat. Apakah daerah ini akan tetap berpegang pada standar kepemimpinan berbasis nilai? Ataukah akan mengikuti arus pragmatisme politik yang cenderung menurunkan kualitas?
Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya ditentukan oleh elite politik, tetapi juga oleh masyarakat. Dalam sistem demokrasi, kualitas kepemimpinan adalah refleksi dari kualitas tuntutan publik. Jika publik menerima standar rendah, maka standar itu akan terus direproduksi. Sebaliknya, jika publik menuntut lebih, maka sistem akan dipaksa untuk beradaptasi.
Warisan Salim S. Mengga menjadi penting dalam konteks ini. Ia bukan sekadar bagian dari masa lalu, tetapi referensi untuk masa depan. Dan di titik sunyi itu, pertanyaan tersebut tetap berdiri, menunggu jawaban yang jujur.Apakah yang dicari adalah pemimpin yang mampu menyamai, atau sekadar figur yang mengisi kekosongan? Karena dari jawaban itulah, masa depan Sulawesi Barat sedang dipertaruhkan.(*)