Dokter Tifa Desak SP3 Total, Kuasa Hukum Soroti Sprindik Langgar Prosedur di Kasus Ijazah Jokowi
Anggraini Puspasari April 03, 2026 02:42 PM

- Dokter Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa angkat bicara terkait kabar restorative justice kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dokter Tifa yang berstatus tersangka, mengaku telah dibujuk oleh dua orang inisial AA dan FA untuk mengajukan restorative justice (RJ).

Kedua orang tersebut disebutnya berasal dari kubu Jokowi.

"Bahwa memang ada permintaan atau ada bujukan untuk kami melakukan restorative justice yang dilakukan oleh dua oknum yang bernama AA dan FA," ucap Dokter Tifa saat memenuhi wajib lapor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2026).

Dokter Tifa menegaskan tidak tergoda dengan bujukan tersebut dan tetap fokus pada pokok perkara.

Lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan akan terus memperjuangkan hasil penelitian terkait ijazah Jokowi yang diyakini 99,9 persen palsu.

"Kami tetap terus menjaga agar pokok perkara ini terus bisa mencapai pada keadilan dan kebenarannya," tukasnya.

Pihaknya juga meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi seluruh tersangka.

Dokter Tifa menuding Polda Metro Jaya telah melakukan maladministrasi sebab SP3 hanya berlaku untuk sebagian tersangka.

"Kita lebih baik memfokuskan energi kita untuk melakukan bantuan meluruskan maladministrasi yang terjadi. Kami ingin meluruskan undang-undang ini agar tepat dilakukan oleh Polda Metro Jaya kalau Polda Metro Jaya tidak bisa melakukan dengan terpaksa kami akan melakukan gugatan itu lebih baik bagi kami," tukasnya.

"Kalau memang sudah tidak ada lagi yang bisa dilakukan terhadap perkara ini dengan legowo Polda Metro Jaya harus SP3 jangan bawa-bawa lagi nama-nama yang lain seperti yang terjadi pada surat yang baru kami terima tanggal 30 Maret 2025, yang indikasinya jelas bahwa ada upaya memperpanjang waktu terhadap perkara ini," tambah Dokter Tifa.

Pengacara Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri menyoroti proses hukum yang tengah berjalan terkait penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dan penghentian penyidikan (SP3).

Menurutnya, dalam ketentuan hukum yang berlaku, sprindik tidak boleh diterbitkan secara ganda karena berpotensi melanggar prinsip due process of law.

"Sprindik itu tidak boleh ganda menurut putusan MK jika membuat sprindik baru, maka sprindik lama harus dihapus, harus dibatalkan tidak boleh ada sprindik yang dobel-dobel, jadi intinya semua yang dilakukan itu due process of law yang tidak wajar dengan adanya SP3 tiga orang ini," kata Abdullah.

Ia juga menyinggung mekanisme penghentian penyidikan yang dinilai tidak tepat.

Menurutnya, pencabutan laporan seharusnya berdampak pada keseluruhan isi perkara dalam laporan tersebut.

"Kan harus pencabutan laporan, salah satu syaratnya untuk SP3 nomor laporan itu dicabut, maka seharusnya seluruh isi narasinya di dalam nomor laporan tersebut ikut tercabut," ujarnya.

Lebih lanjut, Abdullah menilai kesalahan prosedur terjadi sejak awal pelaporan.

Ia berpendapat laporan seharusnya dibuat secara terpisah untuk setiap pihak yang dilaporkan.

"Kesalahan mereka seharusnya melaporkan satu-satu, padahal jika satu nomor laporan dicabut, konsekuensinya semuanya tersangka harusnya tercabut," katanya.

Ia pun menegaskan pentingnya penegakan hukum yang sesuai prosedur agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.