Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim gabungan Resmob Subdit III Jatanras Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus perampokan terjadi di sebuah kios agen bank di Kota Palu.
Peristiwa tersebut terjadi di Jl Veteran Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada Senin 30 Maret 2026 lalu.
Pelaku kini telah ditangkap oleh tim Resmob Jatanras Polda Sulawesi Tengah di rumah tidak jauh dari lokasi itu.
Baca juga: Update Harga HP Oppo Terbaru: Oppo A6 Pro, Oppo Reno 15 Pro Max, Oppo Find X9 Pro
PS Panit Unit Resmob Jatanras Polda Sulteng, IPDA Sigit Firmanto mengatakan bahwa awalnya ia menerima perintah langsung oleh Ditreskrimum melalui Kasubdit Jatanras untuk melakukan penyelidikan.
"Saya diperintahkan langsung oleh Kompol Vely untuk melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian di agen BRILink di Jalan Garuda," ucapnya saat ditemui TribunPalu.com di Jl Setia Budi, Talise, Mantikulore, Palu Jumat (3/4/2026).
Setelah menerima perintah, ia bersama 10 rekan lainnya melakukan olah TKP untuk pertama kali dan mencari keterangan dari saksi dan korban.
Di TKP, IPDA Sigit mendapatkan satu rekaman CCTV milik warga memperlihatkan bahwa tersangka sempat melintas dilokasi tersebut.
"Kami menduga orang yang terekam itu sebagai pelaku karena memiliki ciri-ciri sama dengan video rekaman yang beredar di sosial media," ujarnya.
Baca juga: DPRD Palu Jadwalkan Kunjungan ke KEK, Cek Kesiapan Investasi
Setelah mendapatkan bukti tambahan, IPDA Sigit memanggil korban untuk dimintai keterangan lebih detail.
Ia mengaku bahwa korban masih dalam kondisi trauma, sehingga mereka mencoba menenangkan dan mewawancarai korban agar dapat memberikan keterangan.
Saat diperlihatkan rekaman CCTV ditemukan pihak Jatanras Polda Sulawesi Tengah, korban langsung mengenali identitas dalam rekaman itu.
Korban mengaku sering melihat pelaku melakukan transaksi di tempat ia bekerja (BRIlink).
"Korban mengenali pelaku lewat baju yang ia pakai. Ternyata pelaku sering melakukan transaksi di BRIlink itu menggunakan baju yang sama dan sering menggunakan masker," ujar Polisi berusia 40 tahun itu.
Berbekal keyakinan korban, IPDA Sigit mulai mencari rekaman CCTV sebelumnya yang dimana tersangka pernah bertransaksi di TKP itu.
Setelah mendapatkan rekaman CCTV dan rekening atas nama pelaku, tim Jatanras Polda Sulteng mulai melakukan penelusuran alamat pelaku.
Baca juga: ASN di Parigi Moutong Terapkan WFA, Wajib Siaga di Rumah dan Dilarang Keluyuran
Tak berselang lama, tim Resmob dipimpin oleh IPDA Sigit itu langsung mendapat rumah pelaku.
Mendapati pelaku dikediamannya, polisi langsung melakukan interogasi dan tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.
Pelaku juga mengungkapkan bahwa dirinya melakukan tindak pidana itu karena jeratan ekonomi.
Kini, Tim Resmob Jatanras Polda Sulteng telah mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke pihak Polresta Palu berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang dibuat.