Tiga Calon Perangkat Desa Pati Diperiksa KPK, Dicecar Soal Proses Penyerahan Uang ke Bupati Sudewo
rika irawati April 03, 2026 03:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sejumlah calon perangkat desa hingga kepala desa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan pemerasan dalam kasus yang menyeret Bupati Pati Sudewo.

Penyidik KPK mendalami proses penyerahan uang pendaftaran untuk menjadi perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. 

Pemeriksaan itu berlangsung di Polsek Sumber, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Kamis (2/4/2026). 

"Para saksi hadir. Penyidik mendalami keterangan terkait proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026). 

Baca juga: Buntut Kasus Bupati Sudewo: Tim Penyidik KPK Geledah Kediaman Mantan Pj Sekda Pati, 3 Koper Diangkut

Budi mengatakan, ada enam saksi yang diperiksa hari itu.

Mereka adalah Suyono, calon perangkat Sukorukun, Kecamatan Jaken; Joko Lastari, calon perangkat Desa Sidoluhur; Parmin, calon perangkat Desa Trikoyo, Kecamatan Jaken.

Kemudian, Agus Susanto, Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen; Mujibur Rokman, pihak swasta; dan Ari Sih Hartono, Kabag Hukum Setda Kabupaten Pati. 

Empat Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati. 

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan. 

Keempatnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026. 

"Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Selasa (20/1/2026).

Direncanakan Sejak November 2025

KPK mengungkapkan, kasus ini bermula pada akhir 2025, ketika Pemerintah Kabupaten Pati akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. 

Asep mengatakan, ada 601 jabatan perangkat desa di Pati yang kosong. 

Pengisian perangkat desa ini kemudian ditangkap Sudewo bersama anggota tim suksesnya (timses) untuk memungut uang kpeada para calon perangkat desa (caperdes).

Sejumlah kepala desa yang menjadi bagian dari tim sukses Sudewo kemudian ditunjuk menjadi koordinator kecamatan. 

"Sejak bulan November 2025, SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," ujarnya. 

Baca juga: Plt Bupati Pati Diperiksa KPK Terkait Kasus Sudewo, Dicecar 1,5 Jam di Mapolda Jateng

Asep mengatakan, dua kepala desa di antaranya, Abdul Suyono dan Sumarjiono, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes. 

"Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Suyono) dan JION (Sumarjion) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai Rp225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar."

"Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta," kata Asep. 

Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono telah mengumpulkan dana senilai Rp2,6 miliar yang berasal dar 8 kepala desa di Kecamatan Jarken. 

Uang tersebut dikumpulkan Sumarjiono dan Karjan untuk kemudian diserahkan ke Suyono dan diduga diteruskan ke Sudewo. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.