Pria Rambut Pirang Ini 'Penguasa' Narkoba di Gandus Palembang, Sabu & Ekstasi di Sembunyikan di Helm
Welly Hadinata April 03, 2026 03:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Sumsel, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial B (33), yang diketahui berprofesi sebagai buruh.

Pria ramput pirang yang dikenal jagoan ini ditangkap di sebuah rumah di Jalan PDAM Tirta Musi, Kelurahan Karang Jaya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu seberat bruto 2,12 gram dan dua butir pil diduga ekstasi seberat bruto 1 gram.

Seluruh barang haram tersebut disembunyikan di dalam helm berwarna biru milik tersangka.

Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit 7 Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P Manalu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.