BPJS Ketenagakerjaan NTT dan DMI Perkuat Perlindungan Penggiat Masjid Melalui Penandatanganan PKS
Oby Lewanmeru April 03, 2026 05:19 PM

BPJS Ketenagakerjaan NTT dan DMI Perkuat Perlindungan Penggiat Masjid Melalui Penandatanganan PKS**

POS-KUPANG. COM, KUPANG — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus dan penggiat masjid serta musholla di wilayah NTT.

Penandatanganan PKS ini menjadi langkah strategis dalam menghadirkan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada para pengurus DMI, anggota, serta penggiat masjid yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau program jaminan sosial.

Melalui kerja sama ini, para peserta akan mendapatkan manfaat perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta program lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Wawan Burhanuddin, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk penggiat sektor keagamaan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan NTT Bersama RSIA Dedari Serahkan Santunan kepada Keluarga Alm Nobel Pisdon

“Kerja sama ini adalah langkah nyata kami untuk memastikan bahwa para pengurus dan penggiat masjid juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat, sehingga sudah selayaknya mendapatkan perlindungan dari risiko kerja,” ujar Wawan.

Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi dengan DMI akan mempermudah proses sosialisasi, edukasi, hingga pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di tingkat masjid dan musholla.

“Melalui sinergi ini, kami optimistis dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi para penggiat masjid di NTT untuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Universal Coverage Jamsostek,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DMI NTT, Muhammad Abdurahman, menyambut baik kerja sama tersebut.

Abdurahman menilai bahwa perlindungan jaminan sosial bagi penggiat masjid merupakan hal yang sangat penting.

“Kami menyambut baik kolaborasi ini sebagai bentuk perhatian terhadap para pengurus dan penggiat masjid. Mereka selama ini berkontribusi besar dalam pembinaan umat dan kegiatan sosial kemasyarakatan, sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang layak,” ungkapnya.

Ia juga berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial di lingkungan masjid dan mendorong lebih banyak pengurus serta penggiat untuk menjadi peserta.

“Melalui kerja sama ini, kami siap berperan aktif dalam mendukung sosialisasi dan implementasi program BPJS Ketenagakerjaan hingga ke tingkat masjid dan musholla di seluruh NTT,” tambahnya.

Dalam kerja sama tersebut, DMI berperan sebagai fasilitator yang akan menjembatani koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di berbagai daerah.

Adapun ruang lingkup kerja sama mencakup sosialisasi, edukasi, pendaftaran peserta, serta pendampingan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sosialisasi program akan dilakukan secara berkala, baik secara bersama-sama maupun mandiri oleh masing-masing pihak, guna memastikan pemahaman yang optimal terkait hak dan kewajiban peserta.

Dengan adanya PKS ini, diharapkan semakin banyak pengurus dan penggiat masjid di NTT yang terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga dapat menjalankan peran dan pengabdiannya kepada masyarakat dengan lebih aman dan sejahtera. (*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.