Polda Jateng Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji di Karanganyar, Omzet Capai Rp1 Miliar Per Bulan
raka f pujangga April 03, 2026 07:11 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Deretan ratusan tabung gas LPG tersusun di halaman kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (3/4/2026). 

Tabung-tabung berbagai ukuran, mulai dari LPG 3 kilogram bersubsidi hingga tabung 50 kilogram, dibatasi garis polisi.

Barang-barang itu merupakan hasil dari praktik ilegal oplosan dengan suntik gas bernilai miliaran Rupiah.

Baca juga: Pertamina Tambah 23 Juta Tabung Elpiji Melon Sepanjang Maret 

Kasus itu diungkap Polda Jateng setelah petugas menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.

Pengungkapan bermula pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. 

Saat itu, petugas yang melintas curiga melihat mobil pikap bolak-balik keluar masuk gudang sambil mengangkut tabung gas.

Saat diperiksa, petugas menemukan aksi pemindahan isi gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi.

Dua orang langsung diamankan, yakni N (36), warga Jebres, Surakarta, dan NA (31), warga Gondangrejo, Karanganyar. 

Keduanya menjalankan usaha tersebut secara mandiri.

Barang bukti yang ditemukan meliputi 820 tabung gas, terdiri dari 435 tabung LPG 3 kilogram, 374 tabung 12 kilogram, dan 11 tabung 50 kilogram. 

Polisi juga mengamankan 25 selang regulator modifikasi, timbangan, serta segel tabung berbagai warna.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa praktik itu sudah berjalan dengan kapasitas besar.

“Dalam sehari mereka bisa memproduksi 200 sampai 300 tabung. 

Keuntungannya mencapai Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari, atau sekitar Rp1,08 miliar per bulan,” jelasnya.

Menurutnya, praktik itu bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal keselamatan.

Proses pemindahan gas dilakukan tanpa standar keamanan. 

Selain itu, hasil oplosan juga tidak sesuai ukuran karena seusai ditimbang, isi tabung ternyata lebih ringan dari seharusnya.

Polisi sempat memperagakan langsung modus pelaku. 

Menggunakan selang regulator sederhana, gas dari tabung subsidi 3 kilogram dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram hingga 50 kilogram. 

“Jadi masyarakat membeli dengan harga mahal, tapi isinya tidak sesuai. 

Ini sangat merugikan,” imbuh Kombes Pol Djoko.

Dari hasil penyelidikan sementara, gas oplosan itu dijual ke pihak sales yang kemudian berpotensi diedarkan ke masyarakat luas. 

Artinya, tanpa disadari, konsumen bisa saja membeli gas yang sudah dimanipulasi.

Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.

Sebanyak 10 saksi telah diperiksa untuk mengungkap alur peredaran gas ilegal tersebut.

Baca juga: Gudang Elpiji di Temanggung Terbakar Dini Hari, 3 Pekerja Alami Luka Bakar

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jateng, AKBP Eko Kurniawan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat membeli gas LPG, terutama jika dijual dengan harga tidak wajar.

“Kalau menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan. Peran masyarakat penting untuk menghentikan praktik seperti ini,” kata AKBP Eko.

Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. (rez)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.