Peran 4 Terduga Pelaku Eksploitasi Seksual Anak di Kendari, Korban Pelajar SMP Asal Konawe Selatan
Aqsa April 03, 2026 04:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resort Kota atau Polresta Kendari mengungkap peran 4 terduga pelaku eksploitasi seksual anak.

Keempat pria yang juga dijerat dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu yakni KI (27), DI (26), DO (22), dan AR (31).

Sementara, korbannya adalah anak di bawah umur berinisial R (16).

Korban merupakan sosok pelajar SMP asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kabupaten Konsel dari Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra, berjarak sekitar 50-70 kilometer (km), dengan waktu tempuh darat 1,5-2 jam.

Para pelaku sebelumnya diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (PPA Satreskrim) Polresta Kendari.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 19.41 Wita.

Baca juga: BREAKING NEWS Polresta Kendari Ringkus 4 Pelaku Eksploitasi Seksual Pelajar SMP Asal Konawe Selatan

Menyusul kejadian terakhir yang dilaporkan terjadi di Dusun IV, Kecamatan Konda, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.

“Para pelaku diamankan setelah penyidik Unit PPA menemukan dua alat bukti yang cukup,” kata AKP Welliwanto, Jumat (03/04/2026).

Tiga terduga pelaku yakni KI, DI, DO, diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap korban di hotel dan penginapan berbeda di waktu yang berbeda pula.

Sedangkan, AR, merupakan pemilik salah satu penginapan yang diduga mengambil keuntungan dari korban yang melayani tamu di penginapannya.

Berikut rincian peran para terduga pelaku dalam dugaan kasus TPPO dan eksploitasi seksual anak yang diungkap Polresta Kendari:

  • Pelaku KI diduga melakukan eksploitasi seksual di salah satu penginapan, Januari 2026, serta hotel pada 26 Maret 2026.
  • Pelaku DI beraksi sebanyak 2 kali di salah satu pondok penginapan pada Februari dan Maret 2026.
  • Pelaku DO dan AR melakukan eksploitasi di salah satu hotel pada Januari 2026.
  • Sementara, DO diduga kembali melakukan aksinya di salah satu penginapan pada Februari 2026.

Keempat terduga pelaku usai diamankan, kata AKP Welliwanto, saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolresta Kendari.

Terduga pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan TPPO.

Pasal 88 Juncto Pasal 76 I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Beleid ini mengatur larangan keras eksploitasi anak secara ekonomi/seksual.

Setiap orang yang menempatkan, membiarkan, atau menyuruh anak tereksploitasi diancam penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta. 

“Pasal 419 Subsider Pasal 421 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru,” ujar AKP Welliwanto.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.