Program Kemenbud Dana Indonesia Raya 2026 Dibuka, Fadli Zon: Kami Siapkan Anggaran Rp500 Miliar
Rusaidah April 03, 2026 05:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Kementerian Kebudayaan kembali menggulirkan program pemanfaatan dana abadi kebudayaan dengan nama baru, yakni Dana Indonesia Raya.

Perubahan nama ini disampaikan langsung oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon, seiring dengan perubahan struktur kelembagaan yang kini berdiri sebagai kementerian tersendiri.

“Dulu kebudayaan belum menjadi kementerian, sekarang sudah menjadi Kementerian Kebudayaan.

Baca juga: Penyebab Angga Wijaya Eks Dewi Perssik Digugat Cerai Istri, Usia Pernikahan Baru 2 Tahun

Karena itu namanya kita ubah menjadi Dana Indonesia Raya,” ujar Fadli Zon di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).

Untuk tahun 2026, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp500 miliar yang berasal dari hasil pengelolaan dana abadi kebudayaan.

Nilai pokok dana tersebut juga mengalami peningkatan signifikan, dari sebelumnya Rp5 triliun menjadi Rp6 triliun. 

"Yang pertama, dana abadi kebudayaan ini yang terus bertumbuh. Saat ini akumulasi pokok dana abadi kebudayaan kita telah ditambah yang tadinya Rp 5 triliun sekarang menjadi Rp 6 triliun dengan alokasi di 2026 ini sekitar Rp 500 miliar.

Jadi cukup untuk saya kira mendanai banyak komunitas sanggar-sanggar pegiat pelaku budaya dengan kriteria-kriteria yang ada yang ditetapkan," kata Fadli.

Pendaftaran program ini akan dibuka pada April hingga Mei 2026, di mana para pelaku budaya dapat mengajukan proposal.

Nantinya, seluruh proposal akan melalui proses seleksi oleh dewan juri profesional sebelum diumumkan hasilnya pada Juli.

“Dan tentu saja ini adalah kompetisi, jadi tidak sepenuhnya proposal yang masuk itu masuk, jadi ada penjurian,” ujar Fadli.

Fadli juga mengungkapkan bahwa jumlah penerima manfaat terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Hingga 31 Maret 2025, program ini telah menjangkau 3.036 penerima dengan total dana tersalurkan mencapai Rp594 miliar. 

Bahkan pada 2025, penyaluran tahap pertama mencapai Rp141,7 miliar kepada 2.117 penerima, meningkat lebih dari 500 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari amanat konstitusi, khususnya Pasal 32 ayat 1 UUD 1945, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

"Dana Indonesiaraya tahun 2026 bertujuan mendukung kegiatan pemajuan diharapkan mampu mendukung upaya mewujudkan ekosistem budaya yang lebih inklusif, harmonis, berkelanjutan," tuturnya.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menyiapkan sejumlah penguatan, mulai dari peningkatan dana abadi, pengembangan layanan berbasis teknologi informasi, hingga penyederhanaan proses administrasi.

"Proses pendaftaran saat ini dapat diakses melalui danaindonesiaraya.kemenbud.go.id," jelasnya.

Selain itu, cakupan program juga diperluas dengan menghadirkan empat skema dan 12 kategori, termasuk pelestarian warisan budaya tak benda yang telah diakui UNESCO.

"Ini adalah amanat peradaban yang harus kita jaga dan pemerintah berkomitmen memastikan para maestro, komunitas, dan praktik tradisi mendapatkan dukungan nyata agar tetap hidup relevan dan terus diwariskan kepada generasi muda," paparnya.

Kementerian Kebudayaan juga menargetkan pemerataan penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Untuk itu, Balai Pelestarian Kebudayaan di 33 provinsi dilibatkan sebagai mitra pelaksana di daerah.

“Selama ini penerima banyak terkonsentrasi di Jawa. 

Dengan pelibatan balai di daerah, kita harapkan lebih merata,” kata Fadli Zon.
 
 (Tribun Jakarta/Tribunnews/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.