TribunGayo.com, REDELONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah saat ini terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), pemerintah daerah menjalankan peran strategis sebagai regulator.
Fasilitator sekaligus koordinator untuk memastikan hak-hak anak terintegrasi penuh dalam setiap kebijakan pembangunan.
Kepala Dinas DP3AKB, Edi Jaswin, menjelaskan bahwa pencapaian status KLA didasarkan pada 31 indikator yang terbagi ke dalam lima klaster utama.
Menurutnya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada efektivitas pemerintah daerah dalam mengelola kebijakan serta infrastruktur di lapangan.
"Indikator penilaiannya tersebar di setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan dukungan data dari seluruh SKPK terkait pencapaian 31 indikator tersebut," ujar Edi Jaswin, Kamis (2/4/2026).
Saat ini, Pemkab Bener Meriah tengah memfokuskan sumber daya pada sinkronisasi antara pemenuhan hak anak dengan peran nyata Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pada aspek Regulasi dan Hak Sipil (Klaster I), pemerintah telah menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati terkait KLA, yang diimplementasikan melalui kemudahan layanan administrasi untuk menjamin setiap anak memiliki Akta Kelahiran serta Kartu Identitas Anak (KIA).
Dalam upaya Penguatan Lembaga dan Pengasuhan (Klaster II), pemerintah bertindak sebagai koordinator dengan membentuk Gugus Tugas KLA yang melibatkan lintas sektor, mulai dari dunia usaha hingga media massa.
Fokus utamanya adalah mengaktifkan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) serta menekan angka perkawinan dini melalui edukasi yang masif.
Sementara itu, sebagai Fasilitator Infrastruktur dan Kesehatan (Klaster III & IV), pemerintah daerah terus membangun ruang publik ramah anak.
Seperti Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), Sekolah Ramah Anak (SRA), serta fasilitas kesehatan yang memenuhi standar pelayanan ramah anak.
Pada aspek Partisipasi dan Perlindungan Khusus (Klaster V), pemerintah terus memfasilitasi Forum Anak dari tingkat kabupaten hingga desa agar aspirasi mereka terakomodasi dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Di sisi lain, sistem perlindungan khusus juga diperkuat guna memberikan pendampingan hukum dan psikososial bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan maupun eksploitasi.
Prinsip-prinsip KLA kini telah diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Integrasi ini memastikan bahwa program ramah anak memiliki dasar anggaran yang kuat dan keberlanjutan yang terjamin, bukan sekadar kegiatan seremonial.
Edi Jaswin menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga membangun sistem dan ekosistem agar anak-anak di Bener Meriah dapat tumbuh dengan aman dan terlindungi.
Melalui sosialisasi intensif mengenai gerakan anti-perundungan (anti-bullying) dan penghapusan pekerja anak, Pemkab Bener Meriah optimis dapat menciptakan lingkungan kondusif hingga ke tingkat desa.
"Selama dua tahun terakhir, Kabupaten Bener Meriah bertahan di kategori Pratama.
Tahun ini, kami berupaya keras agar peringkat tersebut dapat meningkat menjadi kategori Madya," pungkas Edi Jaswin. (***Bustami***)
Baca juga: Mayoritas Alami Udara Kabur, Berikut Prediksi Cuaca Bener Meriah Besok 3 April 2026
Baca juga: Jaksa akan Tahan Dua Tersangka Korupsi Bumdesma Bener Meriah Pekan Depan