Aturan Baru Surabaya: Perusahaan Tak Daftarkan Karyawan BPJS Kena Sanksi
Cak Sur April 03, 2026 06:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - DPRD Kota Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) semakin mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Jawa Timur (Jatim), nantinya akan memiliki Perda baru yang mewajibkan semua perusahaan mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya, maka mereka bisa dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perda tersebut.

Sanksi Administratif hingga Konsekuensi Hukum

Ketua Pansus Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Surabaya, Abdul Malik, menyampaikan bahwa sebenarnya saat ini sudah ada Perwali terkait jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Namun, regulasi tersebut dinilai masih perlu diperkuat melalui Perda.

"Namun dalam Perwali tidak mengatur sanksi. Di Perda ini nanti akan ada penguatan, termasuk sanksi administratif hingga konsekuensi hukumnya. Menyesuaikan tingkat pelanggarannya,” kata Malik, Jumat (3/4/2026).

Malik menjelaskan bahwa poin-poin penting dalam Raperda ini meliputi:

  • Kewajiban perusahaan mendaftarkan seluruh karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  • Penerapan sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar aturan.
  • Adanya konsekuensi hukum yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
  • Penguatan instrumen pendukung agar aturan jaminan sosial berjalan efektif.

Soal sanksi dalam Perda, nantinya bukan semata-mata bertujuan untuk menghukum pihak perusahaan. Langkah ini diambil guna mendorong perusahaan agar lebih patuh dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Harapannya perusahaan bisa lebih tertib. Karena yang utama adalah memastikan pekerja mendapatkan perlindungan. Wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS ketenagakerjaan," tutur Malik.

Perlindungan dan Kepastian Jaminan Pekerja

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menyebut, bahwa Perda itu ditujukan selain untuk memperkuat perlindungan pekerja, sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial. Salah satu penguatan dalam Raperda ini adalah penambahan aspek sanksi.

Meski bukan menjadi satu-satunya fokus, keberadaan sanksi dinilai penting sebagai instrumen pendukung, agar aturan berjalan efektif di lapangan.

Dalam Perda itu, nantinya pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memiliki kepastian dalam memperoleh jaminan ketika mengalami risiko kerja.

“Kalau sudah terdaftar, ketika terjadi insiden, mereka otomatis mendapatkan jaminan sesuai aturan. Ini yang ingin kami pastikan melalui Perda,” jelas Malik.

Dalam proses pembahasan, Pansus sempat mempertimbangkan penggabungan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Raperda Ketenagakerjaan. Namun, opsi tersebut urung dilakukan oleh pihak legislatif.

Hal ini dilakukan, agar pembahasan bisa tetap fokus pada substansi jaminan sosial dan tidak memakan waktu lebih panjang. Sejauh ini, DPRD Surabaya juga belum menerima laporan langsung terkait perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya.

Meski demikian, data tersebut akan didalami bersama Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam tahapan pembahasan selanjutnya. Pansus menargetkan pembahasan Raperda tersebut dapat segera tuntas, sehingga ke depan Surabaya memiliki payung hukum yang kuat.

Payung hukum ini diharapkan menjadi pelindung tenaga kerja, sekaligus instrumen untuk mendorong kepatuhan perusahaan di Kota Pahlawan.

Latar Belakang: Jaminan Sosial di Kota Surabaya

Berdasarkan data ketenagakerjaan, perlindungan pekerja formal dan informal di Surabaya kini menjadi prioritas utama untuk menekan angka kemiskinan baru akibat kecelakaan kerja. Perda ini hadir untuk memberikan rasa aman bagi ribuan karyawan swasta di Surabaya, memastikan mereka memiliki perlindungan finansial saat menghadapi risiko kerja atau masa tua.

Tips untuk Pelaku Usaha dan Pekerja

Bagi pelaku usaha di Surabaya, disarankan segera melakukan audit internal terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karyawan, sebelum Perda ini resmi diberlakukan.

Sementara bagi pekerja, pastikan Anda telah terdaftar dan memiliki kartu kepesertaan aktif sebagai jaminan perlindungan diri selama bekerja.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.