SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Perum Jasa Tirta I menempuh langkah hukum setelah terjadinya perusakan portal akses tembusan Malang-Blitar oleh sejumlah warga.
Melalui PT Xfresh Citra Perkasa selaku penyedia jasa yang mengelola portal tersebut, laporan polisi telah dilayangkan pada Selasa (31/3/2026).
Kasubdiv Pengusahaan 2 WS Brantas Perum Jasa Tirta I, Bayu Sakti mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PT Xfresh sebelum resmi membuat laporan ke Polres Malang.
Pihaknya melaporkan sejumlah warga yang melakukan pengancaman dan perusakan portal pintu masuk Bendungan Lahor.
"Kami sudah berkoordinasi dengan operator di lapangan yaitu PT Exfresh untuk membuat laporan."
"Kemarin sudah ditindaklanjuti dengan pihak kepolisian seperti olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan bukti fisik seperti spanduk dan lainnya," kata Bayu ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM.
Baca juga: Perum Jasa Tirta I Perketat Keamanan Gerbang Jalur Masuk Bendungan Lahor di Kabupaten Malang
Ia menyampaikan, yang berhak melaporkan kejadian ini adalah operator.
Sebab, ia yang mengalami langsung tindakan perusakan dan ancaman oleh sejumlah warga pada Senin (30/3/2025) lalu.
Secara singkat ia menjelaskan, alat-alat yang dirusak meliputi boom gate atau palang pintu, rantai dilepas, hingga cone dipindah.
Sementara dijelaskannya, pihak operator tidak memberikan perlawanan dan mengamankan peralatan penting.
Sejak kejadian Senin malam hingga Jumat (3/4/2026) akses ke kawasan Bendungan Lahor tidak ditarik tarif atau tidak beroperasi sementara.
Kendaraan roda dua maupun roda empat kini bebas keluar masuk melalui pintu masuk dari Kabupaten Malang.
Sehingga hal ini menyebabkan kerugian bagi pihak Perum Jasa Tirta I dan PT Exfresh.
Setiap kendaraan dikenakan tarif untuk sepeda motor Rp 1.000 per kendaraan dan mobil Rp 3.000 per kendaraan.
"Kalau kerugian kami belum menghitung secara pasti nilainya. Karena saat ini pun arus lalu lintas setelah libur lebaran juga menurun," sambungnya.
Sejak dilaporkan ke Polres Malang, pintu masuk Bendungan Lahor dari Kabupaten Malang kini dilakukan penjagaan secara ketat oleh pihak kepolisian.
Penjagaan dilakukan untuk mencegah truk dengan tonase lebih melintas ke bendungan ini.
"Keberadaan portal ini penting ya gunanya untuk menyeleksi atau membatasi kendaraan yang lalu lalang."
"Bendungan ini bukan jembatan sehingga kendaraan yang melintas ini tidak boleh lebih dari 2 ton," ungkapnya.
Jika kendaraan yang melintas melebihi tonase, hal ini bisa berpengaruh kepada struktur bangunannya.
Maka, perlu dilakukan penjagaan untuk menghalau kendaraan dengan tonase berat.
Selanjutnya, Bayu menyampaikan belum mengetahui kapan portal ini akan kembali beroperasi. Sebab, pihaknya pun menghormati proses hukum yang sedang diproses di Polres Malang.
"Jadi kami biarkan itu dulu. Nanti setelah proses hukum untuk penyelidikan selesai, Polres Malang sudah menyelesaikan ini, itu tentunya kami akan mengoperasikan itu kembali," tegasnya.
Baca juga: Portal Bendungan Lahor Malang Dibuka Paksa Warga, Kendaraan Bebas Melintas Gratis Seluruh Rakyat