TRIBUNSUMSEL.COM,INDRALAYA -- Seorang pengedar sabu di Ogan Ilir diamankan polisi saat mengalami kecelakaan tunggal pada Kamis (2/4/2026) malam.
Penangkapan bermula saat tersangka berinisial IS (39 tahun) tergeletak di jalan raya, tepatnya di wilayah Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara.
Petugas lalu lintas yang sedang berpatroli lalu mengevakuasi tersangka untuk dibawa ke rumah sakit. Namun, saat dalam perjalanan, gerak-gerik tersangka tampak mencurigakan.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Kompol Herman Ansori, mengungkapkan bahwa tersangka seperti membuang sesuatu.
"Saat diperiksa, ternyata tersangka membuang sabu di mobil patroli polisi yang membawanya," kata Herman di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (3/4/2026).
Petugas pun menghentikan laju kendaraan dan menggeledah tersangka. Begitu diperiksa, ternyata barang yang dibuang adalah sabu sebanyak 17 paket.
"Ternyata sabu, beratnya 2,95 gram," ungkap Herman.
Petugas juga menemukan sebilah pisau, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi jual-beli sabu. Sepeda motor yang digunakan tersangka saat kecelakaan pun turut diamankan.
Setelah menjalani perawatan, tersangka diserahkan ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan kepemilikan senjata tajam sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Perkara kepemilikan sabu tersebut ditangani Satresnarkoba. Tentunya akan diproses lebih lanjut," kata Herman menegaskan.
(*)