TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Rapat Harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, yang bertempat di Ruang Rapat 2 Lt. 3 Kanwil Kemenkum Sumut. (02/04/26).
Dua Ranperda yang akan dibahas yaitu Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Silalahi yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan harmonisasi ini adalah untuk menjalankan regulasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Perlunya harmonisasi dilakukan untuk memberikan keabsahan kepada suatu perda, di mana ketika suatu perda tidak diharmonisasikan, maka secara legal formal tidak terpenuhi. Terkhusus pengharmonisasian yang terkait keuangan harus memiliki dasar hukum yang kuat karena ini berhubungan langsung dengan masyarakat.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Sumut Lantik Pejabat Non-Manajerial, Tekankan Integritas dan Profesionalisme
“Pastikan produk hukum ini menampung aspirasi masyarakat sehingga memberikan manfaat nyata bagi kepentingan umum”, tutup Kakanwil Kemenkum Sumut, Ignatius Silalahi.
Dengan dilaksanakannya kegiatan pengharmonisasian ini, diharapkan Rancangan Peraturan Daerah yang disusun oleh pemerintah daerah dapat memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta memiliki kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan ini Perwakilan dari Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara yaitu Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara beserta jajarannya, dan Analis Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkum Sumut. (*)