TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Semua warga di komplek Contempo Regency yang beralamat di Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Medan, memprotes rencana Satpol PP Kota Medan untuk merobohkan tembok dan taman, guna dijadikan jalan.
Warga menilai, rencana Satpol PP Medan merubuhkan tembok yang terdapat rumah ibadah atau rumah datok, dan juga taman bermain disinyalir demi kepentingan seseorang pengusaha pengembang.
Tuseno kuasa hukum warga menyampaikan, Satpol PP Medan telah mengirimkan surat peringatan kepada warga, untuk membongkar bangun tembok dan taman.
"Kita menduga, jangan jangan walikota Medan tidak tahu soal masalah ini. Kami rasa surat ini sangat ganjal, karena surat peringatan pertama yang dikeluarkan Satpol PP itu tanggal 30 Maret 2026. Dan kemudian surat pembongkaran kedua dan ketiga itu tanggal 2 April, bersamaan. Kita tahu seharusnya surat peringatan diberikan ada jedah waktu," kata Tuseno saat diwawancarai tribun-medan, Jumat (3/4/2026).
Sebanyak 53 kepala keluarga di komplek Contempo Regency, menolak rencana pembongkaran.
Tuseno menegaskan, lokasi yang dimaksud jalan oleh Satpol PP tidak benar. Warga pun telah menyurati Walikota Medan, untuk dapat bertemu membahas masalah ini.
"Dalam surat Satpol PP Medan ingin membongkar taman dan bangunan tembok yang dikatakan daerah milik jalan. Padahal tembok yang sudah berdiri rumah ibadah atau rumah datok dan taman, itu sama sekali tidak merupakan jalan seperti yang dimaksud. Sejak warga tinggal di sana tidak benar tempat itu adalah jalan," tegasnya.
Tuseno meminta agar Satpol PP tidak melakukan pembongkaran sampai pihaknya bisa bertemu dengan Walikota Medan, Rico Waas untuk membahas masalah itu.
Warga kata Tuseno, juga akan melaporkan masalah ini ke DPRD Medan. Warga curiga, rencana pembongkaran ini, hanya untuk menguntungkan seseorang.
"Warga sudah puluhan tahun tinggal di sana sudah damai dan tentram. Namun karena ada tanah yang dibeli di belakang komplek perumahan warga, kemudian memaksa untuk meminta akses, sehingga tembok yang ada rumah ibadah, dan taman diminta untuk dibongkar. Kami menduga, apakah Kasatpol PP melindungi itu. .
"Kami minta agar rencana pembongkaran tidak dilakukan. Dan kami juga telah melakukan audisi kepada Walikota Medan dan juga Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Medan," jelasnya.
Warga sendiri telah membuat surat yang ditandatangani 53 kepala keluarga di Contempo Regency, yang intinya menolak tegas keputusan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan yang disebut melakukan pengambilalihan PSU secara sepihak tanpa koordinasi dengan warga.
Mereka meminta Wali Kota Medan membatalkan keputusan pengambilalihan sarana dan prasarana Komplek Cotempo Regency.
"Dalam aturan jalan, jelas lokasi yang dimaksud jalan adalah tempat lalu lintas, sementara lokasinya yang mereka maksud tidak untuk lalu lintas melainkan fasilitas yang ada di dalam perumahan warga," tutur Tuseno.
(cr17/tribun-medan.com)