TRIBUNTRENDS.COM - Putusan bebas dalam sebuah perkara korupsi selalu menyisakan gema panjang—bukan hanya di ruang sidang, tetapi juga di kalangan aparat penegak hukum. Hal itulah yang kini terjadi dalam kasus videografer Amsal Christy Sitepu, ketika majelis hakim menjatuhkan vonis yang membebaskannya dari seluruh dakwaan.
Di tengah dinamika tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pun angkat bicara, menegaskan sikap sekaligus mengungkap langkah yang tengah dipertimbangkan pasca putusan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan menghormati vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Amsal Christy Sitepu.
“Tentu kita menghormati keputusan dari hakim tipikor Medan itu,” kata Rizaldi saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat (3/4/2026).
Pernyataan tersebut menjadi penegasan awal bahwa institusi kejaksaan tetap menghargai proses peradilan yang telah berjalan, meski hasilnya tidak sejalan dengan tuntutan sebelumnya.
Baca juga: Nasib Kejari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu, 7 Jaksa Diperiksa Kejati Sumut, Termasuk Danke
Meski menghormati putusan, Rizaldi mengungkapkan bahwa tim jaksa sebenarnya sempat berencana untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding.
Namun, langkah tersebut terbentur aturan dalam KUHAP yang baru. Dalam ketentuan tersebut, perkara dengan putusan bebas tidak lagi dapat diajukan banding maupun kasasi.
“Tapi kan, saat diskusi dengan Komisi III RI, KUHAP yang baru, dalam perkara bebas gak bisa upaya hukum banding dan kasasi,” ucap Rizaldi.
Kondisi ini membuat ruang gerak jaksa menjadi terbatas, sehingga keputusan lanjutan tidak bisa diambil secara langsung.
Menghadapi situasi tersebut, Kejati Sumut memilih untuk tidak terburu-buru mengambil langkah. Mereka kini masih menunggu petunjuk dari pimpinan di tingkat pusat.
“Jadi kita masih minta petunjuk dari pimpinan (Kejagung), untuk perkara ini bagaimana selanjutnya,” tambah Rizaldi.
Langkah ini menunjukkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap evaluasi internal, meskipun secara hukum putusan telah berkekuatan.
Di sisi lain, Kejati Sumut juga melakukan langkah internal dengan memeriksa sejumlah jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut. Hingga saat ini, tercatat sudah ada tujuh jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo yang dimintai klarifikasi.
Pemeriksaan ini mencakup pejabat penting, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Karo dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), guna menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran dalam proses penanganan perkara.
Baca juga: Respons Kajari Karo Danke Rajagukguk saat Dituntut Mundur Gegara Kasus Amsal Sitepu, DPR Marah Besar
Vonis bebas terhadap Amsal dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan dalam sidang yang digelar Rabu (1/4/2026).
Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Yusafrihardi di ruang sidang.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa.
“Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu,” ujarnya.
Majelis hakim menyimpulkan bahwa baik dakwaan primer maupun subsider tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan selama persidangan berlangsung.
Vonis bebas ini tidak hanya mengakhiri proses persidangan, tetapi juga membuka babak baru dalam penanganan kasus. Di satu sisi, terdakwa telah dinyatakan tidak bersalah.
Di sisi lain, aparat penegak hukum masih melakukan evaluasi internal untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses yang telah berjalan.
Situasi ini memperlihatkan bahwa dalam sistem peradilan, putusan hakim bukanlah akhir dari segalanya, melainkan bagian dari proses panjang yang tetap membutuhkan transparansi, evaluasi, dan akuntabilitas.
***
(TribunTrends/Kompas)