PT Medan Tambahi Uang Pengganti Terdakwa Perambah Hutan Akuang jadi Rp 865 Miliar
Ayu Prasandi April 03, 2026 07:09 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman uang pengganti (UP) terhadap terdakwa kasus korupsi alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng.

Dalam putusan banding Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN, majelis hakim mengubah amar putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan terkait besaran uang pengganti.

"Menerima permohonan banding dari terdakwa Alexander Halim maupun Penuntut Umum. Mengubah putusan tingkat pertama khusus pada kewajiban pembayaran uang pengganti," ujar hakim ketua Krosbin Lumban Gaol, sebagaimana dilihat tribun-medan, Jumat (3/4/0/2026). 

Dalam amar putusan banding, majelis hakim menyatakan terdakwa Alexander Halim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair.

Hakim menghukum Akuang dengan pidana 10 tahun penjara, dan dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim.

Selain itu, terdakwa dihukum membayar UP sebesar Rp856.801.945.550. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," tambah hakim.

Putusan banding ini memperberat kewajiban uang pengganti dibanding putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan sebelumnya.

Dalam putusan tingkat pertama, terdakwa Alexander Halim dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp797.686.372.298,42 subsider 5 tahun penjara.

Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa penuntut umum, Alexander Halim dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Alexander Halim membayar uang pengganti sebesar Rp856,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Diketahui, kasus ini bermula saat Alexander Halim selaku pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur (STM) yang bergerak di bidang simpan pinjam, menghubungi Imran selaku Kepala Desa Tapak Kuda pada 2013 untuk melakukan jual beli tanah di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut, Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Terdakwa kemudian memecah surat kepemilikan tanah untuk diajukan sebagai akta jual beli ke notaris dan selanjutnya ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik.

Padahal, bidang tanah tersebut berada di kawasan suaka margasatwa dan seharusnya tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik tanpa izin pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kehutanan. Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp856.801.945.550.

(cr17/tribun-medan.com) 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.