Kejari Simalungun Periksa Total 91 Saksi dalam Dugaan Korupsi Pelatihan Hanpang Tahun 2025
Randy P.F Hutagaol April 03, 2026 07:09 PM

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Penyidik pada Kejaksaan Negeri Simalungun terus berupaya untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana ko­rupsi Pelatihan ketahanan pangan dan BumDes tahun 2025 dengan memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari kepala desa (pangulu) hingga Badan Usaha Milik Desa/Nagori (BUMNag). 

Sejak Senin (30/3/2026) hingga Kamis (2/4/2026) kemarin, Tim Pidsus Kejari Simalungun memeriksa 26 saksi dengan mengumpulkan bukti-bukti untuk  dapat mengungkap kasus ini. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Yudi Sahputera menyebut Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi terkait Pelatihan Ketahanan Pangan yang sehat dan aman, serta Pengelolaan dan Pembangunan BUMDesa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Simalungun.

"Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.24/Fd.1/02/2026 tertanggal 23 Februari 2026," kata Yudi. 

Terkait perkembangan terbaru dari proses penyidikan yang sedang berlangsung, ujar Yudi, kejaksaan telah melakukan pemeriksaan total terhadap 91 orang saksi. Mereka adalah para peserta Pelatihan Ketahanan Pangan yang Sehat dan Aman serta Pengelolaan dan Pembangunan BUMDesa.

"Rangkaian pemeriksaan ini telah berlangsung secara marathon selama satu Bulan terhitung sejak hari Senin 2 Maret 2026," kata Yudi. 

Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan komitmennya untuk mengungkap fakta hukum secara terang benderang. Tim penyidik akan terus melakukan pemanggilan terhadap seluruh pihak terkait guna melengkapi alat bukti dan mendalami modus operandi dalam perkara ini.

(alj/tribun-medan.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.