Novi Bandar Arisan Bodong Dideportasi dari Timor Leste usai Bawa Kabur Rp 916 Juta
Torik Aqua April 03, 2026 07:14 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kelakuan Novi Kesumawati (35) bandar arisan bodong yang sempat kabur ke Timor Leste usai bikin korban rugi Rp 916 juta.

Novi kini menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang arisan di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Meski sudah ke Timor Leste, Novi akhirnya dideportasi hingga diringkus oleh polisi.

Novi langsung kabur ke Timor Leste setelah tahu dirinya dilaporkan oleh anggotanya ke polisi pada awal tahun 2026.

Baca juga: Gondol Rp916 Juta Hasil Nipu, Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Kabur ke Timor Leste, Kini Ditangkap

Novi merupakan pemilik grup arisan get atau arisan menurun yang diduga menipu sejumlah anggotanya.

Kasus ini mencuat setelah para anggota arisan tidak kunjung menerima uang yang dijanjikan meski telah menyetorkan sejumlah dana.

Sedikitnya enam korban telah melapor ke polisi dengan total kerugian sementara mencapai Rp916.600.000.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Trenggalek berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/11/2026/SPKT Polres Trenggalek tertanggal 10 Januari 2026.

"Kasus ini merupakan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus arisan yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Trenggalek," ujar Ridwan, Kamis (2/4/2026).

Ridwan menjelaskan, kasus bermula saat pelapor bernama Nila Audina, warga Kecamatan Durenan, mengikuti arisan yang dikelola tersangka.

Korban sempat tergiur

Novi mengelola arisan melalui grup WhatsApp bernama Arisantui Modal Usaha Trenggalek dengan label Bandar Arisan LN Beauty Salon & Herbal.

Tersangka menawarkan sistem lelang arisan dengan iming-iming keuntungan cepat dalam waktu singkat.

Pada 4 Desember 2025, korban ditawari lelang arisan senilai Rp8,5 juta dengan janji pencairan Rp10 juta pada 21 Januari 2026.

Sehari kemudian, korban kembali mengikuti arisan Rp17 juta yang dijanjikan cair Rp20 juta pada 18 Januari 2026.

Penawaran serupa terus dilakukan, di antaranya pada 6 Desember 2025, pelaku mengiming-imingi korban untuk setoran Rp8 juta lalu dijanjikan cair Rp10 juta pada 8 Januari 2026.

Lalu pada 24 Desember 2025 dengan setoran Rp8,5 juta dijanjikan cair Rp10 juta pada 6 Januari 2026.

Dan pada 27 Desember 2025, setoran Rp22 juta dijanjikan cair Rp26 juta pada 30 Desember 2025.

"Hingga jatuh tempo, dana yang dijanjikan tidak pernah diterima korban," lanjutnya.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi lain dan menemukan sedikitnya lima korban tambahan dengan pola serupa.

Korban pun melaporkan pelaku ke Polres Trenggalek.

Dideportasi

Setelah mengetahui dirinya dilaporkan, Novi melarikan diri ke Timor Leste.

Polisi kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan berkoordinasi dengan Polda Nusa Tenggara Timur, Polres Belu, serta pihak Imigrasi di wilayah perbatasan Indonesia–Timor Leste.

"Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Timor Leste, kami mengirimkan surat DPO dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Alhamdulillah tersangka berhasil dideportasi oleh Imigrasi," jelas mantan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim tersebut.

Tersangka selanjutnya diserahkan ke Polres Belu sebelum akhirnya dijemput penyidik Polres Trenggalek di Kupang pada 19 Maret 2026.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, rekening koran dari beberapa bank, serta paspor milik tersangka yang digunakan untuk kabur ke luar negeri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan penyitaan aset milik tersangka yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

"Sementara proses masih berjalan. Jika ditemukan aset yang berasal dari kerugian para korban, tentu akan kami lakukan langkah hukum lebih lanjut," tegas Ridwan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.