BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bangka Belitung (Babel), Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap Andi Kusuma, Jumat (3/4/2026) malam.
"Kami baru terima rilis resmi dari Dit Reskrimum, bahwa benar telah dilakukan penetapan tersangka dan tindak lanjut kedepan akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Kombes Pol Agus.
Namun, ia belum memberikan secara detail terkai perkara yang saat ini sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel yang menyerat terlapor Andi Kusuma yang dilaporkan pelapor Frida Gunadi beberapa waktu lalu.
Sebelumnya kabar penetapan tersangka terhadap Andi Kusuma, disampaikan tim advokat dari Frida Gunadi yakni Sumin & Partners Law Office disalah satu warung kopi di Kota Pangkalpinang, Jumat (3/4/2026) sore.
"Kami selaku tim advokat korban atau pelapor menyampaikan apresiasi kepada Kapolda serta jajaran penyidik Ditreskrimum, atas langkah profesional dalam menindaklanjuti laporan klien kami selaku Korban dalam perkara ini hingga sampai pada tahap penetapan tersangka," ucapnya.
Lebih lanjut menyebutkan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/96.a/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 02 April 2026.
"Tersangka Andi Kusuma terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378/492 KUHP, pasal 372/ 486 KUHP yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Bangka, Provinsi Babel , pada kurun waktu Februari- April 2025," ujarnya.
Berdasarkan perkembangan perkara yang ada, kondisi-kondisi tersebut patut menjadi pertimbangan hukum bagi penyidik untuk segera melakukan tindakan penahanan guna menjamin kelancaran proses penyidikan.
"Kami menegaskan bahwa tim Advokat pelapor atau korban akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas, serta berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan proses penegakan hukum secara tegas, profesional, transparan dan berkeadilan," tegasnya.
Terlebih diakui Sumin, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, serta melalui mekanisme gelar perkara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Langkah tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban tindak pidana.
"Kami mendorong penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP, yang pada prinsipnya memberikan kewenangan penahanan terhadap tersangka," ujarnya.
"Mengingat tersangka mengabaikan atau tidak memenuhi panggilan penyidik, terdapat potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, tersangka berpotensi mempengaruhi saksi atau menghambat jalannya pemeriksaan," harapnya.
Tak hanya itu saja, pihaknya juga berharap kepada penegak hukum yang konsisten merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta memberikan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana.
"Kami berharap penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka, demi menjamin proses hukum berjalan objektif serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum," harapnya.
Selanjutnya ia juga meminta penegakan hukum yang menangai perkara ini, dapat mencerminkan penerapan asas kepastian hukum, asas keadilan, asas kemanfaatan hukum, serta asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Sehingga setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa adanya perlakuan khusus. Dengan demikian, proses hukum tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Sementara Bangkapos.com berupaya mengkonfirmasi kepada Andi Kusuma, namun belum mendapatkan respon terkait adanya penetapan tersangka oleh Polda Babel.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)