Tribunlampung.co.id, Jakarta - Aktor Ammar Zoni mengungkap penyesalannya usai berkali-kali terjerat narkoba dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/4/2026).
Sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi itu berlangsung haru.
"Saya minta maaf kepada anak-anak saya, Air dan Amala, maafkan Daddy ya," kata Ammar Zoni dengan suara bergetar dikutip dari Tribunnews, Jumat, (3/4/2026).
Di hadapan Majelis Hakim, Ammar Zoni seolah berbicara langsung kepada buah hatinya dari Irish Bella itu.
Ia menyesal tidak bisa menjalankan perannya sebagai ayah, seperti mengantar sekolah hingga membacakan cerita sebelum tidur.
Baca juga: Ammar Zoni Kecewa pada Irish Bella, Merasa Ditinggalkan saat Sedang Sakit
"Seharusnya Daddy ada melihat kalian tumbuh, mengajari kalian, membacakan cerita sebelum kalian tidur, mengantarkan kalian ke sekolah. Maafkan Daddy," tuturnya pilu.
Ia berjanji bahwa ini adalah kali terakhir ia melakukan kesalahan dan akan menebus semua waktu yang hilang.
"Daddy janji ini yang terakhir, benar-benar terakhir. Daddy janji besok lusa Daddy akan tebus semua waktu yang pernah hilang, waktu bersama," janji Ammar Zoni.
Selain kepada anak-anaknya, penyesalan terdalam juga diungkapkan Ammar Zoni untuk almarhum ayahnya, Suhendri Zoni.
Ia menyebut kepergian sang ayah saat dirinya berada di tahanan adalah hentaman terbesar dalam hidupnya. Ammar merasa sangat bersalah karena tidak bisa mendampingi ayahnya di saat-saat terakhir.
"Itulah dosa teramat besar yang pernah saya lakukan kepada orang tua saya," katanya.
Ia menceritakan momen paling menyakitkan saat diizinkan melihat jenazah ayahnya untuk terakhir kali, namun dengan kondisi tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan.
"Bahkan sampai bapak saya meninggal pun, saya masih menyakiti dirinya dengan tangan saya diborgol serta memakai rompi tahanan," kenang Ammar dengan penuh penyesalan.
Dalam sidang pleidoi ini, Ammar Zoni memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang berbelas asih, mempertimbangkan masa depannya dan perannya sebagai ayah bagi anak-anaknya yang masih kecil.
Sebelumnya Ammar Zoni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta.