Tak Rela Rumah Sejak 1972 Dilelang Bank, Kakek Amsur: Kami Berniat Bayar, Tapi Jangan Semena-mena
Wawan Perdana April 04, 2026 12:00 AM

 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG–Sebuah rumah sederhana yang selama puluhan tahun menjadi tempat tinggal Pak Amsur, seorang kakek berusia 68 tahun, bersama keluarganya kini terancam hilang.

Pasalnya, ia bersama keluarga secara tiba-tiba diminta mengosongkan rumah setelah dilelang oleh BPR Lestari Banten melalui proses yang dianggap misterius. 

Padahal bagi sang kakek, rumah yang beralamat di Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten itu, telah menjadi saksi sejarah keluarga sejak tahun 1972.

Kisah ini diceritakan oleh Agus Budi (40 tahun), anak Amsur.

Pada 2018, Agus awalnya mengajukan pinjaman sekitar Rp 500 juta ke pihak bank untuk modal usaha konstruksi. 

Ia mengaku, di awal pinjaman semua berjalan lancar, namun pandemi COVID-19 pada 2020 mulai menghentikan laju pembayaran. 

Asalnya kata dia, akibat pandemi tersebut usaha yang  dirintis mendadak goyang hingga akhirnya gulung tikar.

Kondisi itu pun membuat dirinya merasa kesulitan untuk membayar angsuran pokok dan bunga yang jumlahnya mencapai Rp 20 juta per bulan.

“Mulai 2020 itu meskipun agak mandek, tapi angsurannya tetap saya bayar. Cuma memang waktu 2022 itu benar-benar merasa berat dan minta jumlah angsurannya diturunkan," ujarnya saat ditemui di rumahnya, Jumat (3/4/2026).

"Waktu itu saya minta angsuran nya di angka 5 juta, tapi kata pihak BPR ga bisa kalau segitu. Bisanya di angka 10 juta," sambungnya.

Mendengar hal itu lanjut Agus, dengan berat hati ia pun menandatangani perjanjian tersebut.

"Tapi berjalannya waktu saya mulai merasa tersendat lagi, jadi angsuran 3 bulan saya bayar dulu 1 bulan gitu. Karena memang posisinya saya benar-benar sulit untuk cari uang, itu pun hasil meminjam ke keluarga," ucap Agus dengan nada rintih.

Terima Surat Ancaman Lelang

Situasi mulai memanas, kata Agus, terjadi pada pertengahan 2025.

Saat itu, dirinya dipanggil oleh pihak bank lantaran tunggakan sudah lebih dari tiga bulan. 

"Total tagihan saat itu uang pokok bunga dan denda jumlah nya sekitar 60–70 juta. Saya sampaikan itikad baik, tapi mereka seolah menutup ruang,” kata Agus.

Kemudian lanjut dia, pada Juli 2025, sebuah surat ancaman lelang tiba-tiba muncul, yang disampaikan oleh seorang karyawan bank.

"Surat itu disampaikan melalui whatsapp, dan saya bilang saya sudah berusaha mencari pinjaman ke sana-kemari, bahkan saya sampai jual dua mobil dan satu bidang tanah tapi tetap belum cukup buat lunasin," ungkapnya.

"Dan anehnya di Oktober 2025 saya dipanggil lagi sama BPR, di situ tiba-tiba tagihan saya membengkak jadi Rp 120 juta," jelas Agus.

Baca juga: Konflik Atasan dan Bawahan di Tangsel Berujung Laporan Polisi, Emosi Utang Tak Kunjung Dilunasi

Merasa kaget dan keberatan, ia pun berusaha untuk menegosiasikan dengan pihak bank agar merumuskan solusi terhadap persoalan tersebut.

"Waktu itu saya minta lagi-lagi supaya cicilan nya diturunin jadi Rp 5 juta, dan saya janji Maret 2026 ini saya beresin yang tagihan Rp 120 juta tadi," tuturnya.

"Mereka (BPR Lestari Banten) pun waktu itu janji ke saya mau carikan bank lain supaya saya bisa minjam uang dan bayar angsuran ke mereka. Cuma mereka ga dapat, sedangkan saya juga kesulitan buat bayar uang sebanyak itu secara langsung," terangnya.

Kaget Rumah Sudah Dilelang

Setelah beberapa bulan tidak ada informasi terkait solusi atas persoalan utang piutang tersebut, Agus pun mengaku, pada Januari 2026 dirinya berinisiatif menghubungi pihak bank untuk mengetahui status rumahnya dan solusi penyelesaiannya.

Namun yang mengejutkan, kata Agus, dirinya mendapat informasi bahwa pihak bank telah melelang rumah tersebut.

Bahkan, sertifikat rumah tersebut juga sudah beralih menjadi atas nama sang pemenang lelang.

"Saya kaget luar biasa dapet kabar itu, saya tanya siapa pemenangnya, pihak BPR bilang pemenangnya orang internal mereka sendiri,” tambah Agus.

Merasa ada yang janggal, ia pun mengaku berusaha mengecek ke kantor pelelangan yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II.

Pengecekan itu pun menimbulkan kebingungan. Sebab kata Agus, awalnya operator mengatakan rumah belum dilelang, kemudian petugas lain bilang sudah. 

"Kenapa saya tanya ke operator, karena menurut saya kan kalau memang itu sudah dilelang harusnya tercatat di sistem. Tapi waktu dicek sama operator itu dia bilang belum," ucapnya.

"Tapi selang berapa menit ada laki-laki turun dari atas bilang kalau rumahnya sudah dilelang. Bukti rekaman semuanya ada," jelas Agus.

Agus Budi (kiri) dan Ayahnya Amsur (kanan), menceritakan duduk perkara rumah di Curug, Tangerang, yang telah ditempati sejak 1972, dilelang bank.
Agus Budi (kiri) dan Ayahnya Amsur (kanan), menceritakan duduk perkara rumah di Curug, Tangerang, yang telah ditempati sejak 1972, dilelang bank. (TribunBanten.com/Ade Feri)

Membengkak Jadi Rp 1,4 Miliar

Agus juga mengungkapkan, bahwa pada 14 Januari 2026 pihak BPR kembali datang dan meminta ia dan keluarga mengosongkan rumah, hingga paling lambat 21 Januari 2026.

Lantaran tak kunjung mengosongkan rumah, Agus menyebut, pada tanggal 29 Januari 2026, pihak BPR kembali mengantarkan surat yang isinya meminta agar dirinya membayar uang sebesar Rp 1,4 miliar rupiah untuk mengambil kembali sertifikat rumah.

Padahal pokok pinjaman awal hanya 500 juta, dan total pembayaran keluarga telah mencapai sekitar 763 juta rupiah.

"Dan saya pernah tanya selama 5 tahunan saya ngangsur menggunakan uang jual mobil tanah segala macem itu, pinjaman pokok saya cuma kurang sekitar 100 juta saja," kata Agus.

Di tempat yang sama, Amsur selaku pemilik atas nama rumah, hanya berharap rumah tersebut tidak dirampas secara semena-mena.

Sebab kata dia, pihaknya hingga saat ini masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah pinjaman tersebut.

"Dan saya kalau dipanggil itu gak pernah ga hadir, selalu hadir. Dan kami juga tetap niat bayar cuma caranya nyicil, ga bisa langsung. Karena aset kami cuma ada rumah ini aja dan motor," tuturnya.

"Jadi harapan saya cuma satu, rumah ini jangan sampai dimiliki orang lain. Ini hak saya. Saya menempati rumah ini sejak 1972, sebelum anak-anak lahir. Saya akan pertahankan sampai kapan pun,” tegasnya dengan mata berkaca-kaca.

Kasus ini pun kini tengah masuk dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang pada 9 Februari 2026, dengan nomor gugatan 348/pdt.g/2026/pn.tng.

Adapun pihak yang tergugat adalah PT BPR Lestari Banten, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II, Sri Dwi Handayani, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.