Balas Dendam 8 Tahun ke Tetangga, Pengusaha Jok Buat Perencanaan Matang: Jangan Sampai Mati
muslimah April 04, 2026 08:54 AM

TRIBUNJATENG.COM, BEKASI – Dendam delapan tahun kepada tetangganya membuat PBU (29) gelap mata. Ia akhirnya menuntaskan dendam tersebut pada Senin (30/3/3026).

Untuk melaksanakan niat balas dendam itu, PBU melakukannya dengan matang. Polisi bahkan menyebutnya sempurna.

Pelaku ingin korban merasakan penderitaan namun tidak sampai meninggal dunia.

Namun, kejahatan itu tetap terungkap. Polisi akhirnya mengungkap motif kasus penyiraman air keras terhadap Tri Wibowo (54), warga Perumahan Bumi Sani, Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. 

Baca juga: Polda Jateng Bongkar Komplotan Pengoplos Gas Bernilai Miliaran Rupiah

Baca juga: Resmi, Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Terbaru Sabtu 4 April 2026, Pertalite hingga Dexlite

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, konflik antara pelaku dan korban telah berlangsung sejak 2018, saat PBU masih bekerja sebagai ojek online dan tinggal bersebelahan dengan korban.

“Tersangka kesal dengan korban karena merasa direndahkan dengan pekerjaannya dulu sebagai ojol,” ujar Sumarni saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (3/4/2026).

Menurut Sumarni, konflik berlanjut pada 2019 ketika korban menutup bak sampah di depan rumah pelaku menggunakan pot bunga sehingga tidak bisa digunakan.

Kemudian pada 2025, pelaku kembali tersinggung saat korban menatapnya dengan sinis ketika bertemu dalam shalat berjamaah di mushala.

Karena alasan itu, PBU kemudian secara matang melakukan perencanaan dengan tahapan lengkap, mulai dari persiapan hingga pasca-kejadian untuk melukai korban.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga pelaku, dapat kami klasifikasikan bahwa ini adalah kejahatan yang sempurna karena ada tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-pelaksanaan,” ujarnya.

Dalam tahap persiapan, PBU menyiapkan berbagai perlengkapan, termasuk air keras jenis asam sulfat berkadar 90 persen berukuran 900 mililiter yang dibeli pada November 2025 seharga Rp 100.000 melalui e-commerce.

Selain itu, pelaku juga membeli sepeda motor Honda Vario hitam pada 9 Maret 2026 melalui media sosial.

Sedangkan pelat nomor palsu pelaku beli pada 11 Maret 2026 di Jalan raya desa Setia Darma, Tambun Selatan dengan harga Rp 60.000.

Serta gayung berwarna pink dibeli pada 28 Maret 2026 untuk menyiram cairan tersebut.

Baca juga: Alex Puasa Tiga Minggu Sebelum Perankan Yesus pada Visualisasi Jalan Salib

Sumarni mengatakan, perencanaan aksi dilakukan melalui empat kali pertemuan.

Pertemuan pertama berlangsung pada Februari 2026 di sebuah warung kopi di Perumahan Bumi Sani, saat PBU mengungkapkan dendamnya kepada MS (28), yang kemudian menjadi eksekutor.

Pertemuan kedua terjadi pada awal Maret 2026, ketika PBU memperkenalkan MS kepada SR (23) yang berperan sebagai joki, sekaligus menawarkan pekerjaan melukai korban dengan imbalan Rp 9 juta.

“Saat itu kedua pelaku menyetujui. Kemudian pertemuan ketiga pada 18 Maret 2026 untuk membahas cara melukai korban,” ujar Sumarni.

Dalam diskusi tersebut, sempat muncul rencana menggunakan balok. Namun, PBU menolak karena khawatir korban meninggal dunia mengingat kondisinya yang sedang sakit.

“Akhirnya tersangka PBU dengan spontan memberikan usul dilukai menggunakan air keras,” kata Sumarni.

Pertemuan keempat pada 20 Maret 2026 digunakan untuk membahas rute pelaksanaan dan jalur pelarian.

Sehari sebelum kejadian, para pelaku juga melakukan survei lokasi serta merencanakan pembuangan barang bukti.

Meski telah dirancang matang, aksi tersebut sempat mengalami kegagalan sebanyak tiga kali.

Percobaan pertama pada 22 Maret 2026 gagal karena pelaku belum menentukan eksekutor.

Percobaan kedua pada 24 Maret 2026 juga gagal karena pelaku merasa takut saat bertemu korban.

Sementara itu, percobaan ketiga pada 27 Maret 2026 gagal karena korban tidak berada di rumah.

Aksi penyiraman akhirnya dilakukan pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 04.35 WIB, saat korban hendak berangkat shalat subuh.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri sekitar pukul 06.00 WIB ke arah Plaza Swalayan Naga Tambun Selatan.

Mereka kemudian membuang barang bukti berupa botol dan gayung ke Sungai Kali Jambe.

“Mereka juga berganti pakaian di kawasan Grand Wisata dan membuang pakaian, helm, serta pelat nomor palsu ke Sungai Kali Malang,” kata Sumarni.

Sehari setelah kejadian, pada 31 Maret 2026, ketiga pelaku bertemu di sebuah restoran cepat saji di kawasan Grand Wisata.

Dalam pertemuan itu, PBU menyerahkan uang Rp 9 juta kepada dua eksekutor.

“Kemudian uang tersebut dibagi dua, masing-masing mendapatkan Rp 4,5 juta,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 469 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 470 KUHP karena menggunakan bahan berbahaya bagi nyawa atau kesehatan, sehingga ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh dan saat ini masih menjalani perawatan. (Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.